Politik

Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir

Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
A− A+

Media Blora – Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI memastikan bahwa regulasi ini tidak akan merugikan rakyat kecil. Justru, RUU ini dirancang untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang dicuri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Santoso, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur tentang illicit enrichment atau kekayaan tak wajar. Menurutnya, fokus RUU ini adalah pada hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi hukum. “Perampasan aset atau illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materiil. Illicit enrichment bukan, menurut kami, mengatur tentang perbuatan tidak pidana atau pidana materiil,” ujar Santoso dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Baca juga:

Santoso menekankan pentingnya kepastian hukum. Setiap konsekuensi hukum bagi pejabat harus bertumpu pada ketentuan yang jelas. “Ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas,” tegasnya. Ia juga mengingatkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah jika bertentangan.

Senada dengan itu, pakar hukum M. Said Bakhri mendorong mekanisme perampasan aset tidak hanya untuk mengambil hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata Said. Ia menekankan perlunya pencatatan tertib, audit, dan penggunaan hasil perampasan secara terbuka. Said juga meminta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, agar hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, atau perbedaan politik tidak menjadi dasar perampasan.

Sementara itu, pakar lainnya, Trubus, menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. “Semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” ujarnya. Trubus khawatir perampasan aset bisa dipakai untuk menekan lawan politik atau kelompok kritis. “Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power,” jelasnya.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai regulasi super prioritas. Pihaknya akan memaksimalkan masa reses untuk menyerap aspirasi publik. “Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menargetkan RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa 65 persen anggota Komisi III periode ini adalah wajah baru. Ia menepis anggapan lambatnya pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak 2008. Menurutnya, KUHAP didahulukan karena merupakan pondasi dasar penanganan hukum pidana. “Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ucapnya.

Dengan berbagai masukan dari pakar dan komitmen DPR, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen efektif memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak rakyat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena regulasi ini justru akan mengembalikan aset negara untuk kesejahteraan bersama.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka