Ekonomi

Apindo Bali Tegaskan UMP Hanya untuk Pekerja Masa Kerja 0-1 Tahun, Tak Bisa Disamaratakan

Daftar Isi
  1. Upah Sundulan bagi Pekerja Senior
  2. UMK Wajib Mengacu pada UMP
  3. Dorong Dialog Konstruktif
A− A+

Media Blora – DENPASAR — Polemik seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kerap kali muncul ke permukaan akibat ketidakpahaman terhadap batas hukum regulasi pengupahan. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bali menilai, kesalahpahaman ini sering menjadi pemicu ketegangan antara buruh dan pengusaha di lapangan.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPP Apindo Bali, Dr. A. A. Kompiang Gede, menjelaskan bahwa skema UMP maupun UMK memiliki kriteria serta definisi teknis yang sangat spesifik dan tidak bisa diterapkan secara serampangan kepada seluruh kelas pekerja.

Baca juga:

“Upah yang ditentukan untuk UMP atau UMK itu adalah untuk yang 0 sampai 1 tahun ke bawah, sifatnya pekerja lajang. Jangan dihantam semua (disamaratakan) begitu,” tegas Kompiang Gede di Denpasar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa UMP dan UMK sesungguhnya merupakan jaring pengaman upah bagi kategori pekerja tertentu, yakni mereka yang baru memasuki dunia kerja dengan masa bakti di bawah satu tahun dan belum memiliki tanggungan keluarga. Regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia memang mengatur batasan ini secara eksplisit untuk mencegah misinterpretasi di tingkat implementasi.

Upah Sundulan bagi Pekerja Senior

Kompiang Gede membeberkan bahwa bagi buruh yang telah memiliki masa kerja di atas satu tahun, aturan hukum mengamanatkan adanya penyesuaian tersendiri. Penyesuaian tersebut dikenal dengan istilah upah sundulan melalui penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di internal perusahaan.

Dengan kata lain, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun tidak lagi tunduk pada skema UMP/UMK, melainkan pada struktur pengupahan yang disusun berdasarkan senioritas, kompetensi, dan kontribusi terhadap perusahaan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan berjenjang dalam sistem pengupahan nasional.

UMK Wajib Mengacu pada UMP

Selain persoalan kategori pekerja, Apindo Bali juga menyoroti kewajiban hukum dalam penetapan UMK di tingkat kabupaten/kota. Regulasi mewajibkan setiap pemerintah daerah menjadikan UMP sebagai acuan batas minimal dalam menetapkan UMK.

Baca juga:

Artinya, angka UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi. Ketentuan ini berfungsi sebagai rem agar tidak terjadi disparitas upah yang ekstrem antarwilayah dalam satu provinsi.

Kompiang Gede mengingatkan bahwa ketidakfahaman terhadap batas hukum regulasi pengupahan inilah yang sering menjadi pemicu polemik antara buruh dan pengusaha. Ia berharap semua pihak, baik serikat pekerja maupun pelaku usaha, dapat merujuk pada regulasi yang berlaku secara utuh, bukan hanya membaca angka minimum tanpa memahami konteksnya.

Apindo Bali pun meminta publik tidak salah kaprah dalam menafsirkan UMP dan UMK. Kedua instrumen tersebut bukanlah patokan tunggal yang menggambarkan penghasilan seluruh pekerja, melainkan batas bawah yang berlaku untuk kondisi tertentu.

Dorong Dialog Konstruktif

Di sisi lain, Apindo Bali mendorong agar dialog konstruktif antara pengusaha dan pekerja terus dibangun. Sosialisasi mengenai Struktur dan Skala Upah dinilai perlu diperluas agar setiap perusahaan memiliki sistem pengupahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pemahaman yang benar, diharapkan iklim hubungan industrial di Bali tetap kondusif dan produktivitas kerja dapat terjaga. Pengusaha juga diingatkan untuk tidak menggunakan celah regulasi guna menekan upah pekerja senior di bawah standar yang seharusnya.

Baca juga:

Kejelasan aturan mengenai UMP, UMK, dan SUSU menjadi kunci terciptanya kepastian iklim usaha sekaligus perlindungan hak pekerja. Kedua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memahami kerangka hukum yang ada.

Sebagai kesimpulan, penetapan UMP dan UMK bukan berarti seluruh pekerja menerima upah yang sama. Pekerja dengan masa kerja nol hingga satu tahun dan berstatus lajang menjadi sasaran utama skema ini, sementara pekerja senior diatur melalui Struktur dan Skala Upah. Apindo Bali menegaskan pentingnya pemahaman regulasi yang utuh agar polemik pengupahan tidak terus berulang dan hubungan industrial di Bali tetap harmonis.

Mungkin Anda Suka