Media Blora – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., secara terbuka mengakui bahwa formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini sangat kaku dan tidak mampu mengejar Indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Bali. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang menerima Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (28/9/2026).
Setiawan membeberkan pengalaman perdebatan pengupahan di tingkat Dewan Pengupahan selama beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti penyesuaian nilai konstanta alfa yang selalu menjadi polemik antara perwakilan buruh dan pengusaha. “Pada 2023 sempat berdebat konstanta alfanya hanya 0,1—range-nya 0,1 dan 0,3. Perwakilan pekerja menginginkan alfa tinggi 0,3, sementara pengusaha 0,1. Debatable-nya hanya di sektor itu, yang akhirnya win-win-nya 0,2. Dan ternyata mau 0,1, mau 0,2, maupun 0,3, naiknya tidak signifikan dengan kondisi riil,” beber Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan ini makin terasa sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan peraturan pemerintah turunannya yang membatasi fleksibilitas daerah dalam menghitung KHL secara mandiri. Akibatnya, pemerintah daerah sulit menyesuaikan upah dengan kebutuhan riil pekerja di lapangan.
Terobosan Pengupahan 2027
Pemerintah Provinsi Bali kini berupaya mencari terobosan dengan mendorong skema pengupahan berbasis riset KHL riil serta penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk penetapan pengupahan tahun 2027 mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Respons Buruh dan Tantangan ke Depan
Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyambut baik rencana tersebut, namun tetap menuntut transparansi dalam perumusan kebijakan. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada kajian, tetapi segera mengimplementasikan formula yang berpihak pada pekerja.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pendekatan berbasis sektor memang lebih realistis, tetapi memerlukan data yang akurat dan partisipasi semua pihak. Tanpa itu, risiko ketimpangan upah antar sektor bisa melebar.
Dengan kondisi ini, tahun 2027 menjadi momentum krusial bagi Bali untuk membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah yang adaptif dan berbasis kebutuhan hidup layak.








