Jateng

Gubernur Bali Kerahkan Disnaker dan Akademisi Kaji KHL di 9 Kabupaten/Kota, Kejar Tenggat UMP 2027 November 2026

Gubernur Bali Kerahkan Disnaker dan Akademisi Kaji KHL di 9 Kabupaten/Kota, Kejar Tenggat UMP 2027 November 2026
Gubernur Bali Kerahkan Disnaker dan Akademisi Kaji KHL di 9 Kabupaten/Kota, Kejar Tenggat UMP 2027 November 2026
Daftar Isi
  1. Pendekatan Riset KHL yang Lebih Komprehensif
  2. Peran Strategis Perda No. 10 Tahun 2019
  3. Tantangan dan Harapan
  4. Kesimpulan
A− A+

Media Blora – DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menyiapkan basis data akademis untuk pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Gubernur Bali menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker) bersama akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan riset Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara riil di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Instruksi ini menjadi sorotan publik, terutama karena tenggat penetapan UMP 2027 yang jatuh pada akhir November 2026. Kepala Disnaker dan ESDM Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., mengonfirmasi hal tersebut saat menghadiri audiensi ketenagakerjaan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (28/9/2026). Menurutnya, langkah ini krusial untuk memperjuangkan formulasi upah yang berkeadilan bagi pekerja di Bali.

Baca juga:

“Kami bersama para pakar dan akademisi lintas perguruan tinggi ditugaskan turun langsung ke 9 kabupaten/kota se-Bali untuk mengkaji dan mensurvei KHL. Ini bukan sekadar angka, tetapi harus mencerminkan biaya hidup riil pekerja,” ujar Setiawan.

Pendekatan Riset KHL yang Lebih Komprehensif

Riset KHL yang dilakukan tidak hanya mengacu pada indikator makro pusat, melainkan juga menangkap berbagai komponen yang selama ini terabaikan. Beberapa indikator penting yang menjadi perhatian antara lain:

  • Komponen nutrisi dan kebutuhan pangan pokok pekerja.
  • Biaya sewa tempat tinggal yang semakin tinggi di kawasan wisata.
  • Beban pengeluaran adat dan sosial-keagamaan yang khas masyarakat Bali.

Selain itu, Disnaker Bali juga menyoroti pentingnya optimalisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pengupahan. Perda ini dinilai memiliki instrumen pengupahan daerah yang dapat menjadi solusi nyata atas ketimpangan gaji pekerja jika diimplementasikan secara konsisten oleh manajemen perusahaan.

Peran Strategis Perda No. 10 Tahun 2019

Perda No. 10 Tahun 2019 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur struktur dan skala upah yang lebih adil. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kurangnya pemahaman perusahaan hingga lemahnya pengawasan.

Baca juga:

Setiawan menekankan bahwa Disnaker akan mendorong sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat. “Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tidak hanya menetapkan upah minimum, tetapi juga memperhatikan struktur upah yang berkeadilan sesuai Perda,” tegasnya.

Langkah ini disambut positif oleh kalangan pekerja. Mereka berharap riset KHL yang melibatkan akademisi dapat menghasilkan data yang objektif dan transparan, sehingga penetapan UMP 2027 nanti benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Tantangan dan Harapan

Meski demikian, proses riset KHL di 9 kabupaten/kota bukan tanpa tantangan. Perbedaan karakteristik ekonomi dan geografis antarwilayah, seperti antara Denpasar sebagai pusat perkotaan dengan Kabupaten Jembrana yang lebih agraris, menuntut pendekatan yang berbeda. Akademisi dituntut mampu merumuskan metodologi survei yang representatif.

Selain itu, tenggat waktu yang relatif singkat hingga November 2026 menjadi ujian bagi koordinasi lintas sektor. Disnaker Bali harus memastikan pengumpulan data, analisis, dan penyusunan rekomendasi berjalan tepat waktu.

Baca juga:

Pemerintah Provinsi Bali optimistis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, UMP Bali 2027 dapat ditetapkan secara objektif dan berkeadilan. Hasil riset KHL diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.

Kesimpulan

Langkah Gubernur Bali menugaskan Disnaker dan akademisi untuk mengkaji KHL di 9 kabupaten/kota merupakan terobosan penting dalam upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil. Dengan memasukkan komponen biaya hidup riil, termasuk beban adat dan sosial-keagamaan, diharapkan UMP Bali 2027 tidak hanya menjadi angka formalitas, tetapi benar-benar mampu menjamin kesejahteraan pekerja. Optimalisasi Perda No. 10 Tahun 2019 juga menjadi kunci untuk mengatasi ketimpangan upah. Keberhasilan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan yang ketat dari semua pihak.

Mungkin Anda Suka