News

Sidang Perdana Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu soal Wanprestasi Akta 39 Digelar 13 Oktober 2026

A− A+

Media Blora – JAKARTA – Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memasuki babak baru. Kali ini, Sarwendah secara resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 28 September 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar, gugatan sudah didaftarkan sejak 28 September,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026). Pengadilan pun telah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar pada 13 Oktober 2026.

Baca juga:

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi terhadap sebuah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, yang dikenal sebagai Akta 39. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengaku telah menduga gugatan tersebut akan dilayangkan. Menurutnya, akta tersebut dibuat saat Ruben dan Sarwendah masih memiliki cara pandang yang sama.

“Kalau kita bicara pada waktu Akta 39 itu dibuat, tentunya kedua belah pihak sudah memiliki cara pandang yang sama. Karena kalau enggak memiliki cara pandang yang sama, enggak ditaken itu akta,” jelas Minola di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Minola menduga perbedaan pandangan muncul karena kuasa hukum yang mengajukan gugatan saat ini tidak terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Ia membandingkan dengan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah dalam urusan harta gono-gini. “Jadi kalau misalnya tadi kuasa hukumnya Chris Sam Siwu untuk harta gana-gini bukan Zainuddin, saya akan bilang sama Chris Sam Siwu, ‘Lho, bukankah dulu kita sudah sepakat nih melihat Akta 39 seperti ini? Kenapa sekarang kita berbeda pendapat?'” ujar Minola.

Meski demikian, Minola menilai perbedaan tersebut wajar. Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan tidak memahami historis yuridis akta tersebut. “Tapi karena yang mengajukan gugatan itu pihak lain yang tidak terlibat dalam Akta 39, tidak paham historis yuridisnya, wajar saja kalau dia baru lihat sekarang, dia kemudian melihatnya dengan cara yang berbeda, apalagi sudah ada persoalan sebelumnya,” tambahnya.

Baca juga:

Dalam gugatan ini, Sarwendah turut mencantumkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak yang digugat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pencantuman bank tersebut. Begitu pula dengan detail isi perjanjian yang dipersoalkan.

Pihak Ruben Onsu kini menunggu kelanjutan proses hukum tersebut. Minola berharap Ruben segera menghubunginya setelah menerima panggilan sidang. “Nah, jadi kita tunggu aja bagaimana kelanjutan daripada gugatan tersebut. Nanti kan pasti Ruben kalau udah terima panggilan, pasti akan mudah-mudahan akan hubungi saya,” pungkasnya.

Sidang perdana pada 13 Oktober 2026 akan menjadi awal pemeriksaan perkara wanprestasi ini. Publik pun menantikan klarifikasi dari kedua belah pihak mengenai duduk perkara Akta 39 yang menjadi dasar sengketa.

Kronologi Gugatan

  • 28 September 2026: Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
  • 30 September 2026: Humas PN Jakarta Selatan membenarkan gugatan dan menjadwalkan sidang perdana.
  • 13 Oktober 2026: Sidang perdana dijadwalkan digelar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sarwendah terkait alasan di balik gugatan wanprestasi ini. Kasus ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara keduanya setelah sebelumnya sempat berhadapan dalam perkara hak asuh anak.

Baca juga:

Dengan semakin dekatnya jadwal sidang, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai Akta 39 secara damai atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Suka