Sengketa Ketenagakerjaan Suara Merdeka Masuki Fase PHI, Dua Belah Pihak Tegas pada Posisi
MediaBlora – 16 April 2026 | Semarang, Jatengnews.id – Perselisihan hubungan industrial antara lima pekerja redaksi Suara Merdeka dengan manajemen perusahaan kini memasuki tahap yang lebih serius. Setelah proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk diputuskan secara hukum.
Mediator Disnaker Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa tim mediasi telah menyusun sebuah risalah anjuran sebagai hasil diskusi awal. “Risalah anjuran telah diterbitkan, dan pihak yang merasa dirugikan berhak melanjutkan perkara ke PHI,” ujar Bondan pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam dokumen anjuran tersebut, mediator menekankan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:
- Pembayaran selisih upah yang belum dibayarkan sejak April 2020.
- Pembayaran selisih Tunjangan Hari Raya (THR) untuk periode 2013 hingga 2025.
- Pengaktifan kembali pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Meski telah dirumuskan secara jelas, anjuran itu tidak mendapat sambutan positif dari kedua belah pihak. Kelompok pekerja secara resmi menolak semua poin yang diajukan, sementara perusahaan tidak memberikan tanggapan tertulis yang menurut ketentuan dapat diartikan sebagai penolakan.
Seorang pekerja bernama Sumarlan menegaskan niat serikat pekerja untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum. “Kami telah mengajukan risalah atas pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, dan langkah selanjutnya adalah membawa perkara ini ke PHI,” ujar Sumarlan dengan tegas.
Selain isu upah dan THR, para pekerja menyoroti bahwa masih terdapat beberapa poin penting yang belum terakomodasi dalam risalah, termasuk denda atas keterlambatan pembayaran upah dan THR. “Hal‑hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang‑undangan, sehingga tidak dapat diabaikan,” tambah Aris Mulyawan, salah satu perwakilan pekerja.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Amadela Andra Dynalaida, memberikan gambaran lebih luas tentang pelanggaran yang dialami para pekerja. Menurutnya, pelanggaran meliputi pembayaran upah di bawah standar, keterlambatan pembayaran, serta tidak dibayarkannya upah dalam jangka waktu tertentu. “Kami melihat adanya pola pelanggaran yang berulang, sehingga langkah ke PHI menjadi satu‑satunya opsi untuk menegakkan hak‑hak pekerja,” jelas Amadela.
Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan, Daryanto, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses mediasi yang telah dilalui, namun tetap menolak isi anjuran tersebut. “Kami menghargai kinerja mediator, namun perusahaan memiliki pandangan yang berbeda mengenai kondisi yang ada,” ujarnya. Daryanto menambahkan bahwa perusahaan siap mengikuti seluruh proses hukum di PHI, mengingat situasi usaha yang terdampak oleh perubahan industri media serta faktor eksternal lain.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam sengketa hubungan industrial di sektor media Jawa Tengah. Dengan dilanjutkannya perkara ke PHI, diharapkan akan tercapai kepastian hukum yang dapat menjadi titik temu bagi kedua belah pihak. Proses persidangan di PHI diperkirakan akan menelaah secara mendalam bukti‑bukti pembayaran upah, dokumen THR, serta catatan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipersengketakan.
Para ahli ketenagakerjaan menilai bahwa penyelesaian melalui PHI memang menjadi mekanisme yang paling tepat ketika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan. “PHI berfungsi sebagai lembaga yang netral dan berwenang memberikan putusan yang mengikat, sehingga diharapkan semua hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata seorang pakar hukum tenaga kerja dari Universitas Diponegoro.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri media tradisional di era digital. Penurunan pendapatan iklan, pergeseran pola konsumsi berita, serta tekanan biaya operasional menambah kompleksitas keputusan manajerial perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan.
Meski demikian, para pekerja menegaskan bahwa hak‑hak dasar seperti upah yang layak, THR, dan jaminan sosial tidak dapat dikompromikan demi efisiensi bisnis. “Kami siap memperjuangkan hak kami sampai titik akhir, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan,” pungkas Sumarlan.
Dengan proses hukum yang akan segera dimulai, semua mata kini tertuju pada PHI. Keputusan yang akan diambil tidak hanya akan mempengaruhi lima pekerja Suara Merdeka, tetapi juga memberikan preseden bagi hubungan industrial di sektor media regional lainnya.
Komentar (0)