Polres Karanganyar Gagalkan Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Disita

Oleh Dedi Kurniawan 20 Apr 2026, 15:50 WIB 1 Views

MediaBlora – 20 April 2026 | Polisi Resor Karanganyar (Polres Karanganyar) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melanggar regulasi narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ini berujung pada penyitaan total 789 butir Trihexyphenidyl, sebuah obat yang termasuk dalam golongan obat keras dan dilarang diperdagangkan secara bebas. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang secara medis digunakan untuk mengatasi gejala Parkinson dan beberapa gangguan motorik lainnya. Namun, dalam praktik ilegal, zat ini sering disalahgunakan sebagai stimulan atau bahan campuran dalam produksi narkotika sintetis. Karena sifatnya yang dapat menimbulkan ketergantungan, pemerintah telah menempatkannya dalam Daftar Narkotika Golongan I, yang artinya distribusi, penjualan, dan kepemilikan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana berat.

Dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga minggu terakhir, tim Satresnarkoba mengidentifikasi sejumlah titik transaksi yang diduga menjadi pusat distribusi Trihexyphenidyl di Karanganyar. Berdasarkan informasi intelijen, para pelaku menggunakan jaringan sosial dan aplikasi pesan instan untuk memasarkan obat tersebut kepada konsumen tanpa menimbulkan kecurigaan. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas unit, termasuk Unit Pengamanan (Satpam) dan Unit Intelijen Daerah, untuk memastikan penangkapan berlangsung tanpa mengganggu keamanan publik.

Selama pelaksanaan penggerebekan di satu lokasi yang belum diungkap identitasnya, petugas menemukan 789 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kotak plastik berlabel palsu. Selain obat keras, aparat juga menemukan sejumlah uang tunai serta alat-alat komunikasi yang diduga digunakan untuk koordinasi distribusi. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Jumlah Trihexyphenidyl disita: 789 butir
  • Lokasi penggerebekan: Karanganyar, Jawa Tengah
  • Unit yang terlibat: Satresnarkoba Polres Karanganyar, Unit Pengamanan, Unit Intelijen Daerah
  • Barang bukti tambahan: uang tunai, perangkat komunikasi

Kepala Satresnarkoba Polres Karanganyar, Kombes Pol. Arif Hidayat, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras di daerahnya. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari dampak negatif narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan setelah operasi selesai.

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini diperkirakan merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas, yang beroperasi tidak hanya di Karanganyo, tetapi juga memiliki jaringan distribusi hingga ke wilayah-wilayah tetangga. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap para anggota sindikat serta jaringan pasokan obat tersebut. Polisi berharap dapat mengamankan lebih banyak bukti dan menangkap pelaku utama dalam beberapa minggu ke depan.

Kasus ini menambah catatan panjang Polres Karanganyar dalam memerangi peredaran narkotika. Pada tahun-tahun sebelumnya, satuan ini juga berhasil membongkar beberapa kasus perdagangan sabu, ekstasi, dan obat keras lainnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, serta kerja sama yang solid antara instansi kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, diharapkan semakin banyak informasi yang mengalir ke pihak berwajib, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara proaktif. Pemerintah daerah Karanganyar juga berkomitmen untuk memperkuat program edukasi anti-narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas, serta menambah fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan obat.

Kesimpulannya, penyitaan 789 butir Trihexyphenidyl oleh Polres Karanganyar menegaskan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan efektivitas operasi narkotika. Upaya kolaboratif antara satuan kepolisian, intelijen, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat keras yang merugikan kesehatan dan keamanan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan celah dalam sistem distribusi obat ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.