News

Dokter Tifa dan Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah

Dokter Tifa dan Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah
Dokter Tifa dan Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah
A− A+

Fokus Jepara – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Roy Suryo, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazahnya.

Dokter Tifa dan Roy Suryo mengaku siap menghadapi persidangan, meskipun mereka mengaku mendapat teror dan intimidasi. Mereka menilai bahwa ada pihak yang merasa takut menghadapi proses sidang tersebut. "Jadi yang jelas tuh ada orang yang sangat ketakutan akan sidang itu. Kalau kami kan siap. Bismillah, kita siap, sudah persiapkan segala macam, ilmu hukumnya kita siap dengan lawyer-lawyer kita. Kemudian kita juga sudah rapat, kita sudah simulasi. Jadi kita siap," kata Dokter Tifa.

Baca juga:

Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta majelis hakim untuk menerima nota keberatan dan menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. "Dalam surat dakwaan kedua primair, penuntut umum secara jelas menguraikan bahwa locus delicti berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum.

Putusan praperadilan Roy Suryo yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan juga menjadi bukti bahwa polisi melakukan pelanggaran dalam tindakannya saat menangani kasus ini. Kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa putusan tersebut membuktikan adanya diskriminasi hukum, prosedural engineering, case building, overcharging pasal, dan berbagai kewenangan yang dilakukan dengan sewenang-wenang. "Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," kata Aziz.

Baca juga:

Presiden Jokowi sendiri menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan dan menunjukkan ijazahnya. "Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," kata Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan membawa dan membuktikan keaslian dokumen pendidikannya jika nanti diminta oleh majelis hakim di dalam persidangan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Dokter Tifa dan Roy Suryo siap menghadapi sidang, sedangkan Presiden Jokowi siap menunjukkan ijazahnya. Kasus ini masih berlangsung dan akan terus memanas hingga persidangan selesai.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka