Fokus Jepara – Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi mengenai jadwal pembukaan CPNS 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pencari kerja yang ingin mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan pada Mei-Juni 2026. Namun, BKN meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan menegaskan bahwa pengumuman terkait CASN hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Para pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, seperti memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar, memiliki pengalaman kerja yang relevan, dan lain-lain.
Seleksi CPNS 2026 juga akan melibatkan tes Profiling ASN, yang lebih menitikberatkan pada pengukuran karakter, cara berpikir, serta kesiapan ASN menghadapi tantangan pekerjaan sehari-hari.
Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai kabar-kabar bohong terkait penerimaan pegawai pemerintah dan hanya mengakses informasi dari sumber resmi pemerintah, seperti situs BKN atau media sosial resmi BKN.
Untuk memantau informasi terkini terkait CPNS 2026, masyarakat dapat mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dijalankan oleh BKN.
Dalam proses seleksi ASN, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan pegawai sebelum menetapkan jumlah formasi yang akan dibuka. Setelah kebutuhan ditetapkan, barulah jadwal seleksi dan tahapan pendaftaran akan diumumkan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat belum dapat memastikan tanggal pendaftaran, jumlah formasi, maupun instansi yang akan membuka lowongan CPNS 2026 sebelum ada keputusan resmi.
Untuk itu, para pencari kerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan tidak terjebak dalam informasi palsu yang beredar di media sosial.







