Fokus Jepara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan 17 kasus manipulasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun 2026. Sementara itu, 15 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa percepatan penanganan 32 kasus merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, dari kasus yang telah selesai diperiksa, OJK saat ini tengah memproses penetapan sanksi administratif. Penerapan sanksi bakal mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Sebelumnya, pada Februari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
Hasan menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran dalam perkara tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak benar, dugaan penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan tidak wajar, hingga manipulasi harga saham. Menurutnya, seluruh kasus harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam beberapa bulan terakhir, OJK telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus manipulasi pasar. Dengan demikian, diharapkan pasar modal di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan terpercaya. OJK juga berharap bahwa dengan penyelesaian kasus-kasus tersebut, kepercayaan investor dapat meningkat dan pasar modal dapat berkembang lebih baik.
OJK telah menetapkan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal yang nakal, dengan total denda sebesar Rp 86,26 miliar. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pasar modal lainnya untuk tidak melakukan tindakan manipulasi pasar.
Dalam kesimpulan, OJK telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus manipulasi pasar di Indonesia. Dengan penyelesaian kasus-kasus tersebut dan penerapan sanksi administratif, diharapkan pasar modal di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan terpercaya. Investor juga diharapkan dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.








