Politik

Golkar dan PKS Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Non-Parlemen Melawan

Golkar dan PKS Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Non-Parlemen Melawan
Golkar dan PKS Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Non-Parlemen Melawan
A− A+

Media Blora – Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memasuki babak krusial. Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sepaham mengenai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen, naik dari ketentuan saat ini yang berada di angka 4 persen. Kesepakatan itu mengemuka dalam komunikasi lintas partai di koalisi pemerintahan yang dimotori Partai Gerindra.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah partai dan menyepakati angka 5 persen. “Gerindra sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Kemarin Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan angka dan itu yang kami sepakati,” ujarnya di Jakarta.

Baca juga:

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai angka 5 persen sebagai besaran yang ideal. Ia menyebut pembahasan masih berlangsung dinamis karena sejumlah partai mengusulkan angka berbeda, mulai dari 5 persen, 6 persen, 7 persen, hingga di bawah 5 persen. “Tapi mungkin angka ideal itu 5 persen cocok lah,” kata Bahlil seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Usulan kenaikan ambang batas ini muncul kembali setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, ambang batas terakhir kali dinaikkan menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 dari 3,5 persen pada Pemilu 2014. Sejarah mencatat Partai Demokrat pada 2011 menjadi partai pertama yang mengusulkan ambang batas 5 persen, meski kini partai tersebut masih mengkaji sikap resminya.

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan partainya belum memiliki posisi pasti. “Kami ingin diskusi. Ada yang bilang ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. Ada yang bilang 7 persen. Tentu kami akan kaji bersama mana yang terbaik buat bangsa ke depannya,” katanya.

PDI Perjuangan (PDIP) juga belum menetapkan usulan resmi. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Deddy Sitorus, menilai konsolidasi demokrasi dan peningkatan efektivitas parlemen membutuhkan PT antara 4 persen sampai 7 persen. Menurutnya, angka 7 persen dapat menyederhanakan jumlah partai di Senayan menjadi tujuh sampai sepuluh partai sehingga pengambilan keputusan lebih mudah, sembari tetap mewakili berbagai spektrum ideologi.

Baca juga:

Di sisi lain, DPR membuka ruang dengar pendapat bagi partai non-parlemen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Komisi II DPR menjadwalkan pertemuan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah sebelumnya tertunda. “Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gabungan partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, bersama Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai wacana 5 persen bertentangan dengan semangat Putusan MK. Mereka menyoroti bahwa PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan 2024 telah memicu disproporsionalitas hasil pemilu serta membuang belasan juta suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

GKSR menawarkan tiga opsi revisi, yaitu penghapusan ambang batas, ambang batas berbasis daerah pemilihan, atau penurunan ambang batas menjadi 1 persen. Usulan tersebut tertuang dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang akan diserahkan ke DPR. “Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujar Said Iqbal.

Sebagai gambaran, Komisi Pemilihan Umum mencatat 18 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024, namun hanya delapan partai yang lolos ke Senayan karena melewati ambang batas 4 persen. Kedelapan partai itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Sepuluh partai lain, termasuk PSI, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat, gagal menembus parlemen. PAN menjadi partai Senayan dengan perolehan suara terendah, yakni 7,24 persen, sementara PDIP tertinggi dengan 25,38 juta suara atau 16,72 persen dari suara nasional.

Baca juga:

Angka-angka itu menunjukkan bahwa kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berpotensi mempersempit peluang partai kecil, terutama PSI yang pada Pemilu 2024 belum berhasil masuk Senayan. Bagi PSI dan partai non-parlemen lainnya, ambang batas 5 persen menjadi tantangan berat pada Pemilu 2029. Sebaliknya, partai besar menilai ambang batas tinggi dapat menyederhanakan sistem kepartaian dan mempercepat pengambilan keputusan di DPR.

Dinamika pembahasan RUU Pemilu ini akan terus bergulir. Pemerintah dan DPR perlu menyeimbangkan tuntutan efektivitas parlemen dengan prinsip keadilan pemilu serta amanat Putusan MK. Publik menanti apakah kesepahaman Golkar dan PKS soal ambang batas parlemen 5 persen akan bertahan, atau justru berubah setelah mendengar aspirasi partai non-parlemen dalam pertemuan Komisi II DPR pada 2 Oktober 2026. Yang jelas, keputusan akhir soal ambang batas akan sangat menentukan peta politik dan nasib partai-partai kecil pada Pemilu 2029.

Mungkin Anda Suka