Media Blora – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak memiliki kaitan dengan rencana pengalihan saham perusahaan kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap percepatan penerbitan izin tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa belum diterbitkannya RKAB perusahaan tambang disebabkan oleh multifaktor. Salah satunya adalah adanya persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan sehingga izin belum kunjung dikeluarkan oleh pemerintah. “Sebetulnya (Bayan) enggak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan dengan pembelian saham lah, dan lain sebagainya,” ujarnya usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, pada 23 September 2026, tiga anak usaha Bayan, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), telah memperoleh persetujuan atas permohonan perubahan RKAB Tahun 2026. Persetujuan ini memungkinkan ketiga perusahaan untuk kembali menjalankan kegiatan pertambangan batu bara dan melanjutkan kewajiban kepada pembeli. Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa proses persetujuan perubahan RKAB merupakan proses tersendiri yang berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Sebagaimana dipahami oleh perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksi dimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku,” kata manajemen Bayan dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Sabtu (26/9/2026).
Bayan juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan terbit, perseroan bersama tiga anak usahanya mencabut status keadaan kahar (force majeure) yang sebelumnya dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan status ini menandakan bahwa operasional tambang telah kembali normal.
Isu keterkaitan antara RKAB dan rencana pengalihan saham mencuat setelah BEI mempertanyakan apakah ada hubungan atau manfaat yang diperoleh perseroan dari rencana pengalihan saham kepada Haji Isam. Bayan membantah bahwa tambahan kuota produksi batu bara hingga sekitar 20 juta ton untuk tiga anak usahanya berkaitan dengan masuknya Haji Isam sebagai calon investor.
Pengamat energi menilai bahwa proses evaluasi RKAB memang membutuhkan waktu karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah tetap transparan dalam setiap pengambilan keputusan untuk menghindari spekulasi di pasar modal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kubu Haji Isam terkait rencana pengalihan saham tersebut. Pasar tampaknya menantikan kejelasan mengenai aksi korporasi ini, sementara operasional tambang Bayan sudah kembali berjalan.
Dengan disetujuinya RKAB tiga anak usaha BYAN, diharapkan produksi batu bara nasional dapat kembali bergeliat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses perizinan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.







