Daftar Isi
Media Blora – Jakarta — Langkah Indonesia membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai offtaker ekspor komoditas strategis membawa harapan besar sekaligus bayang-bayang risiko yang tidak kecil. Di balik ambisi memperkuat tata kelola sumber daya alam, muncul kekhawatiran bahwa posisi DSI sebagai penyerap hasil produksi dapat menimbulkan eksposur finansial hingga Rp 901,5 triliun apabila dirancang tanpa pengawasan yang memadai.
DSI resmi beroperasi sejak 1 Juni 2026 dengan cakupan awal tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. Ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor gabungan hampir mencapai 70 miliar dolar AS, menjadikannya tulang punggung devisa nasional. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani bersama Presiden Direktur DSI Luke Mahony dan Deputi Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi secara simbolis meluncurkan entitas baru tersebut di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta. Gagasan besarnya sederhana: jika sumber daya alam adalah kekayaan strategis, negara tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak komoditas yang keluar dari pelabuhan, tetapi juga berapa harga transaksi sebenarnya, siapa pembelinya, ke mana devisanya mengalir, dan seberapa besar nilai ekonomi yang kembali bekerja bagi perekonomian Indonesia.
Konsolidasi Tata Kelola dengan Dua Sisi Mata Uang
Kebijakan besar hampir selalu memiliki dua sisi. Konsolidasi tata kelola ekspor dapat memperkuat transparansi dan posisi tawar Indonesia di pasar global. Sebaliknya, jika dirancang terlalu administratif, mekanisme baru justru berpotensi menciptakan titik kemacetan dalam perdagangan. Persoalan sesungguhnya bukan semata-mata apakah DSI perlu ada, melainkan DSI seperti apa yang dibutuhkan Indonesia.
Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika neraca eksternal menghadapi tantangan. Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 167,03 miliar dolar AS atau tumbuh 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bersamaan dengan itu, impor meningkat 19,94 persen menjadi 163,33 miliar dolar AS, sehingga surplus perdagangan selama tujuh bulan pertama 2026 berada di kisaran 3,70 miliar dolar AS. Angka tersebut memberi pesan penting bahwa kualitas devisa sama pentingnya dengan besarnya nilai ekspor.
Dolar hasil penjualan komoditas tidak cukup hanya muncul dalam statistik perdagangan, tetapi perlu memberi manfaat lebih panjang bagi likuiditas valuta asing, stabilitas ekonomi, pembiayaan, dan aktivitas produktif di dalam negeri. Di sinilah peran DSI sebagai offtaker diuji: mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, atau justru menambah lapisan biaya dan risiko baru.
Pengawasan dan Integrasi Data Jadi Kunci
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai DSI harus fokus pada penguatan pengawasan, terutama melalui integrasi data dan dokumen ekspor. Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya perbaikan sistem pengawasan dalam ekosistem ekspor Indonesia, salah satunya untuk komoditas unggulan seperti sawit.
“Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli,” kata Herry di Jakarta.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan sistem integrasi data perdagangan. Singapura memiliki TradeNet, sedangkan Amerika Serikat menggunakan Automated Commercial Environment (ACE). Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu.
Penguatan tata kelola dan integrasi data dinilai diperlukan agar pengawasan ekspor menjadi lebih baik tanpa menghambat kegiatan perdagangan. Harapannya, penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat seiring perbaikan sistem tersebut.
Potensi Under-Invoicing dan Kehilangan Penerimaan Negara
Di sisi lain, dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor CPO perlu dikaji lebih mendalam. Data NEXT Indonesia Center memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun dalam periode 2014–2023.
Perbedaan pencatatan perdagangan dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari perbedaan metode valuasi, waktu pencatatan, hingga praktik transfer pricing. Inilah yang membuat kehadiran DSI sebagai offtaker dinilai strategis sekaligus berisiko. Jika negara menyerap hasil produksi dalam volume besar, maka negara juga menanggung risiko harga, risiko pembeli, dan risiko nilai tukar.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Komoditas DSI | Batu bara, CPO, ferroalloy |
| Nilai ekspor gabungan | Hampir 70 miliar dolar AS |
| Mulai beroperasi | 1 Juni 2026 |
| Dasar hukum | PP Nomor 24 Tahun 2026 |
| Potensi risiko finansial | Hingga Rp 901,5 triliun |
| Estimasi under-invoicing sawit | 1,2 miliar dolar AS per tahun (2014–2023) |
Eksposur sebesar Rp 901,5 triliun tersebut menjadi pengingat bahwa offtaker negara tidak bisa dijalankan dengan pendekatan administratif semata. Diperlukan manajemen risiko yang ketat, transparansi harga, serta mekanisme lindung nilai yang memadai agar kehadiran DSI tidak berubah menjadi beban fiskal di kemudian hari.
Menakar Masa Depan Ekspor Indonesia
Pemerintah perlu memastikan DSI memiliki tata kelola yang profesional, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem data lintas kementerian. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan volume ekspor, tetapi harus menyentuh harga transaksi, identitas pembeli, dan aliran devisa hasil ekspor.
Jika dirancang dengan tepat, DSI dapat memperkuat posisi tawar Indonesia, memperkecil ruang under-invoicing, dan memastikan devisa hasil ekspor benar-benar kembali ke dalam negeri. Namun jika gagal, risiko finansial hingga ratusan triliun rupiah bisa menjadi kenyataan yang mahal.
Pada akhirnya, masa depan ekspor Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai yang tercatat, melainkan oleh kualitas tata kelola di baliknya. DSI adalah instrumen, bukan tujuan. Keberhasilannya akan bergantung pada seberapa serius negara membangun pengawasan, integrasi data, dan manajemen risiko yang menyertainya.








