Media Blora – Kasus kematian janggal yang menggemparkan warga Bogor akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif yang memakan waktu lima tahun. Pelaku, yang merupakan anak kandung korban, berhasil menyembunyikan jasad ayahnya selama bertahun-tahun sambil berpura-pura ikut mencari korban dan menghadiri acara tahlilan. Insiden ini pertama kali terungkap ketika pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian korban pada Rabu, 26 Agustus 2026. Korban, yang dikenal sebagai Rani dan Ayuhana, meninggal dalam kondisi tidak wajar. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Sabtu, 29 Agustus 2026, tiga hari setelah pemakaman.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Proses ekshumasi jenazah dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil ekshumasi sementara menunjukkan adanya luka akibat benda tajam di dahi sebelah kiri dan perlukaan akibat benda tumpul pada bagian kepala sebelah kanan. Temuan medis ini memperkuat kecurigaan polisi bahwa korban meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta hasil ekshumasi, penyidikan mengarah kepada anak kandung korban yang berusia 19 tahun sebagai terduga pelaku. Dalam kasus ini, polisi menetapkan F (24) sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup alat bukti. Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan langsung melalui gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor. “Sudah kami lakukan (penetapan tersangka), langsung waktu itu gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor,” kata Ucup saat dihubungi, Jumat (25/9).
Setelah penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap F di rest area wilayah Tangerang Selatan pada malam harinya. “Kemudian lanjut malam harinya kita lakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku. Kita sudah melakukan penangkapan di daerah rest area Tangerang Selatan,” ungkap Ucup. Saat ini, F sudah ditahan di Mapolres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, pelaku diduga telah menyembunyikan jasad korban selama lima tahun. Selama periode tersebut, pelaku aktif mengikuti kegiatan tahlilan dan bahkan ikut mencari korban bersama warga, seolah-olah tidak mengetahui keberadaan korban. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi pihak yang juga kehilangan.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga sendiri dan penyembunyian jasad yang dilakukan dalam waktu lama.
Dalam kesimpulan, kasus pembunuhan Rani dan Ayuhana yang disembunyikan selama lima tahun akhirnya terungkap berkat kerja keras kepolisian. Pelaku, F, yang merupakan anak kandung korban, kini menghadapi proses hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sekalipun direncanakan dengan rapi akan terungkap juga. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap kejanggalan di sekitar dan segera melapor kepada pihak berwajib.







