Jateng

Polisi Ciduk Pria Penjual Miras di Tarogong Kaler Garut, Layanan COD Jadi Modus

Polisi Ciduk Pria Penjual Miras di Tarogong Kaler Garut, Layanan COD Jadi Modus
Polisi Ciduk Pria Penjual Miras di Tarogong Kaler Garut, Layanan COD Jadi Modus
A− A+

Media Blora – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial R (35) yang diketahui berdomisili di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menjual miras berbagai merek dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Penangkapan terhadap R bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Tim opsnal yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Setelah bukti dirasa cukup, polisi pun bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi.

Baca juga:

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek populer. Barang bukti tersebut terdiri dari miras golongan A dan B dengan kadar alkohol bervariasi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku terbilang modern. Ia memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menerima pesanan dari pelanggan. Setelah pesanan masuk, pelaku akan mengantar miras tersebut ke alamat pembeli dengan sistem COD. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan mengurangi risiko tertangkap saat transaksi langsung.

“Pelaku menjual miras secara online dan mengantar ke pembeli. Sistem COD dipilih agar transaksi terlihat seperti jual beli barang biasa. Namun, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, junto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga:

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan terakhir. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras dari seorang pemasok di luar kota. Keuntungan yang diperoleh dari setiap botol dijual dengan margin sekitar 30 persen dari harga modal. Pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi dalam menjual miras tersebut.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas jual beli miras di lingkungan masing-masing. Peredaran miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan lain seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha miras ilegal bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkala di seluruh wilayah Kabupaten Garut, terutama di kawasan yang sering dijadikan tempat transaksi miras.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran miras di Tarogong Kaler dan sekitarnya. Polisi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bebas dari miras. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Kesimpulannya, penangkapan pria penjual miras di Tarogong Kaler ini menegaskan bahwa praktik jual beli minuman keras ilegal dengan modus apa pun, termasuk sistem COD, tetap menjadi sasaran utama penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran miras demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama.

Mungkin Anda Suka