Jateng

Razia Miras di Tarogong Kaler: Polisi Sita Puluhan Botol, Penjual Tanpa Izin Terancam Sanksi

Razia Miras di Tarogong Kaler: Polisi Sita Puluhan Botol, Penjual Tanpa Izin Terancam Sanksi
Razia Miras di Tarogong Kaler: Polisi Sita Puluhan Botol, Penjual Tanpa Izin Terancam Sanksi
A− A+

Media Blora – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggelar operasi cipta kondisi di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam razia yang menyasar sejumlah kios dan warung di kawasan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dari penjual yang tidak memiliki izin resmi. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut menyatakan bahwa para penjual yang terjaring razia tidak dapat menunjukkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. “Kami menemukan puluhan botol miras dari beberapa penjual yang tidak memiliki izin. Ini jelas melanggar aturan, apalagi dijual bebas tanpa pengawasan,” ujarnya saat ditemui di lokasi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memproses para pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, mulai dari teguran hingga pidana jika terbukti mengulangi perbuatan yang sama.

Baca juga:

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah merek miras dengan kadar alkohol bervariasi. Beberapa di antaranya merupakan produk lokal yang dijual dengan harga murah, sementara sisanya adalah minuman impor yang dijual tanpa label resmi. Polisi menduga miras-miras ini diperoleh dari pemasok yang selama ini beroperasi secara ilegal di wilayah Garut dan sekitarnya. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusinya.

Razia miras di Tarogong Kaler ini mendapat respons beragam dari warga. Sebagian besar mengapresiasi langkah polisi karena keberadaan miras ilegal sering dikaitkan dengan aksi premanisme, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. “Kami sangat mendukung razia seperti ini. Sudah sering ada keributan akibat orang mabuk, terutama di malam hari,” kata Rudi, seorang warga setempat. Namun, ada pula yang berharap penindakan diikuti dengan pembinaan agar para penjual beralih ke usaha lain yang lebih aman.

Kepolisian menegaskan bahwa operasi cipta kondisi akan terus dilakukan secara berkala, tidak hanya di Tarogong Kaler tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitar. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambah Kasat Narkoba.

Baca juga:

Berdasarkan data kepolisian, peredaran miras ilegal di Garut masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun ini, sudah beberapa kali razia dilakukan dengan total barang bukti mencapai ratusan botol. Meski demikian, praktik jual beli tersembunyi masih sulit diberantas sepenuhnya karena para pelaku sering berpindah lokasi dan menggunakan modus baru, seperti penjualan melalui pesan singkat atau antar-jemput.

Para penjual yang terjaring razia terancam hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administratif, penyitaan barang dagangan, hingga kurungan badan jika terbukti melanggar secara berulang. Polisi juga akan memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum yang tepat.

Selain penindakan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Konsumsi miras tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, tawuran, dan kecelakaan. Sosialisasi mengenai bahaya miras akan terus digencarkan melalui kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

Baca juga:

Dengan adanya razia ini, diharapkan para penjual miras tanpa izin di Tarogong Kaler dan sekitarnya menjadi jera. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran miras ilegal. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam jual beli minuman beralkohol ilegal. Ke depan, Polres Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Alya Prameswari

Myrddin Mackynsie Abiola, atau yang akrab dipanggil "Myr" oleh tanaman hiasnya (karena tanaman tidak bisa berbicara), adalah penulis yang memulai karirnya pada tahun 2022. Surabaya menjadi tempat tinggalnya yang nyaman, meski ia lebih sering berselingkuh dengan jalan-jalan Indonesia demi liputan, berasa seperti reporter versi nomaden. Selain menulis dengan penuh semangat, Myr juga menghabiskan waktu mengamati bintang—mencari tahu apa yang dilakukan para bintang Hollywood ketika tidak terjebak dalam drama. Jadi, jika Anda melihat seseorang berjalan sambil memeluk pot monstera sambil mondar-mandir menatap langit malam, bisa dipastikan itu adalah Myr.

Mungkin Anda Suka