Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Kelancaran Investasi dengan Koordinasi HGB Kawasan Industri Batang
MediaBlora – 15 April 2026 | Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan kembali komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Dalam sebuah pertemuan yang diadakan setelah acara Halalbihalal dan reuni Ikatan Alumni Notariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro di Semarang, Luthfi menyoroti pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah, dan pengelola KITB untuk mempercepat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri tersebut.
Koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis untuk memastikan kepastian hukum bagi investor. Menurut Luthfi, kewenangan penerbitan HGB berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, BPN di tingkat daerah diminta menjalin komunikasi yang lebih erat dengan kementerian terkait, sehingga dasar hukum bagi setiap proyek dapat dipastikan tanpa penundaan.
Investasi di Jawa Tengah mencatat rekor positif pada tahun 2025, dengan total realisasi mencapai Rp88,5 triliun, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebagian besar pertumbuhan tersebut bersumber dari sektor industri, khususnya di kawasan-kawasan terpadu seperti KITB. Hingga kini, akumulasi investasi di KITB sudah hampir mencapai Rp22 triliun, yang merupakan hasil tiga tahun operasional kawasan tersebut. Pengelola KITB menargetkan investasi mencapai sekitar Rp70 triliun pada tahun 2030, sebuah ambisi yang menuntut dukungan regulasi yang cepat dan jelas.
Berikut rangkuman data investasi yang relevan:
- Realisasi investasi Jawa Tengah tahun 2025: Rp88,5 triliun.
- Investasi terkumpul di KITB hingga saat ini: Rp22 triliun.
- Target investasi KITB hingga 2030: Rp70 triliun.
Faktor-faktor yang menjadikan Jawa Tengah sebagai magnet investasi meliputi kondisi geografis yang strategis, proses perizinan yang relatif cepat, serta tersedianya tenaga kerja yang kompetitif. “Investasi ini terus kami awasi, terutama terkait perizinan dan aspek hukum lainnya,” ujar Luthfi dalam beberapa kesempatan. Ia menambahkan bahwa notaris memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum, baik dalam pendirian usaha maupun penyelesaian sengketa agraria.
Dalam konteks tersebut, Luthfi mengajak para notaris untuk berkolaborasi lebih intens dalam pembangunan wilayah. Notaris tidak hanya berperan sebagai saksi legal, tetapi juga sebagai agen edukasi hukum bagi masyarakat, meningkatkan literasi mengenai hak atas tanah dan prosedur perizinan. “Melalui kolaborasi ini, pembangunan wilayah dapat dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa permasalahan belum terbitnya HGB di KITB telah dibahas dalam rapat lintas kementerian pada 21 Januari. Rapat tersebut melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Kejaksaan Agung, dan perwakilan KITB. Qodari menegaskan bahwa dalam jangka pendek pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai dengan ketentuan yang berlaku (HS-08).
Langkah-langkah konkret yang diharapkan mencakup:
- Peningkatan koordinasi antara BPN daerah dan Kementerian Agraria untuk mempercepat proses verifikasi dokumen.
- Penetapan timeline jelas bagi setiap tahapan penerbitan HGB di KITB.
- Penguatan peran notaris dalam memberikan kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria.
- Pemantauan rutin oleh tim khusus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada hambatan administrasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan iklim investasi di KITB tidak hanya tetap lancar, tetapi juga dapat menarik lebih banyak investor domestik dan asing. Keberhasilan penerbitan HGB akan menambah kepercayaan investor bahwa setiap proyek memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mengurangi risiko penundaan atau sengketa di kemudian hari.
Secara keseluruhan, koordinasi lintas lembaga, peran aktif notaris, dan komitmen gubernur menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa investasi di Kawasan Industri Batang terus berkembang sesuai target nasional. Upaya ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi regional, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian visi Jawa Tengah sebagai provinsi yang ramah investasi dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, percepatan penerbitan Hak Guna Bangunan di KITB merupakan langkah strategis yang didukung penuh oleh gubernur, pemerintah pusat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan landasan hukum yang jelas, kawasan industri tersebut siap menjadi magnet investasi yang menghasilkan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi Jawa Tengah dan Indonesia secara keseluruhan.
Komentar (0)