Truk Tambang Bikin Buntut: Dishub dan Polres Rembang Pasang Rambu Lalu Lintas di Desa Sudan

Oleh Dedi Kurniawan 15 Apr 2026, 23:59 WIB 1 Views

MediaBlora – 15 April 2026 | Krigan, Rembang – Pada Rabu, 15 April 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang bersama satuan pengamanan lalu lintas (Satlantas) Polres Rembang secara resmi memasang rambu-rambu lalu lintas di Desa Sudan, Kecamatan Kragan. Langkah ini diambil setelah serangkaian keluhan warga setempat mengenai truk tambang yang secara berulang kali menembus jalur desa meskipun telah ada kesepakatan tertulis yang mengatur penggunaan jalan khusus tambang.

Warga Desa Sudan mengaku sejak awal tahun 2026 truk-truk berat yang mengangkut batu bara dan mineral lainnya kerap melintas lewat jalan utama desa, menimbulkan kerusakan pada permukaan jalan, menimbulkan polusi debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan. “Kami sudah menandatangani perjanjian dengan perusahaan tambang agar kendaraan berat hanya lewat jalan tambang yang terletak di pinggiran desa. Namun kenyataannya mereka tetap nekat melintasi jalan kampung,” ujar Bapak Hadi, ketua RT setempat, sambil menunjukkan jejak-jejak roda truk yang masih terpatri di aspal desa.

Kesepakatan tertulis yang dimaksud mencakup jalur alternatif yang telah dibangun khusus untuk mengalirkan kendaraan tambang dari lokasi penambangan menuju pelabuhan. Jalan tersebut dilengkapi dengan pondasi yang lebih kuat serta fasilitas pemeliharaan rutin. Namun, karena faktor biaya operasional, beberapa perusahaan tambang memilih menyeberang lewat jalan desa yang lebih pendek, meski menyalahi aturan.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang menanggapi hal tersebut dengan menyiapkan serangkaian tindakan preventif. “Kami tidak dapat membiarkan truk-truk tersebut terus melanggar ketentuan. Rambu-rambu yang dipasang di titik-titik strategis berfungsi sebagai peringatan visual bagi pengemudi serta sebagai bukti dokumentasi bahwa otoritas setempat telah mengambil langkah konkret,” kata Kepala Seksi Transportasi Jalan, Ir. Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers singkat di kantor Dishub.

Rambu yang dipasang mencakup beberapa jenis, antara lain:

  • Rambu larangan masuk untuk kendaraan berat pada jam-jam tertentu.
  • Rambu peringatan kecepatan maksimum 30 km/jam di zona perumahan.
  • Rambu penunjuk jalur alternatif khusus tambang dengan petunjuk arah yang jelas.

Selain pemasangan rambu, Satlantas Polres Rembang juga menambah frekuensi patroli di sekitar Desa Sudan. Tim patroli dilengkapi dengan kendaraan bermotor berkapasitas kecil yang lebih lincah, sehingga dapat menanggapi pelanggaran dengan cepat. “Jika ditemukan truk yang melanggar, kami akan menghentikan kendaraan, mencatat identitas pengemudi, serta memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kapolres Rembang, Kombes Pol. Ahmad Fajar.

Langkah ini tidak lepas dari tekanan publik yang menggelar demonstrasi kecil pada awal pekan. Kelompok warga yang dipimpin oleh tokoh masyarakat, Ibu Siti Nurhaliza, menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang. “Kami tidak menentang kegiatan tambang, tapi kami menuntut agar mereka menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama. Jalan desa kami bukan tempat untuk kendaraan berkapasitas ratusan ton,” tegasnya.

Pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Rembang belum memberikan pernyataan resmi terkait pemasangan rambu. Namun, sumber internal yang diminta anonim mengungkapkan bahwa manajemen perusahaan sedang meninjau kebijakan operasionalnya dan akan berkoordinasi dengan Dishub serta Polres untuk menyesuaikan rute kendaraan.

Sejumlah pakar transportasi dan kebijakan publik memberikan pandangan mereka mengenai permasalahan ini. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Teknik Transportasi Universitas Diponegoro, menilai bahwa penegakan regulasi jalan harus diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai. “Jika jalur khusus tambang tidak memadai atau terlalu jauh, pengemudi secara alami akan mencari alternatif yang lebih singkat. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa jalur alternatif tersebut cukup aman, terawat, dan ekonomis bagi perusahaan tambang,” ujar beliau.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Menurut Lembaga Penelitian Lingkungan Hidup (LPLH) Rembang, debu yang dihasilkan oleh truk tambang dapat mengganggu kesehatan pernapasan warga, terutama anak-anak dan lansia. “Pemasangan rambu saja tidak cukup. Diperlukan langkah-langkah mitigasi seperti penyemprotan air secara rutin pada jalan desa dan penanaman vegetasi penahan debu,” kata peneliti LPLH, Dr. Siti Aisyah.

Dengan adanya rambu-rambu baru, harapan besar ditujukan kepada semua pihak untuk mematuhi ketentuan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan warga. “Kami mengajak seluruh pengemudi truk tambang untuk menghormati rambu yang telah dipasang. Kegagalan mematuhi akan berakibat pada tindakan hukum yang tegas,” pungkas Ir. Wahyu Hidayat.

Ke depan, Dishub dan Polres Rembang berencana melakukan evaluasi bulanan terhadap efektivitas rambu dan frekuensi pelanggaran. Data tersebut akan menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan transportasi daerah, termasuk pertimbangan penambahan titik pengawasan dan peningkatan kualitas jalan khusus tambang.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan tambang, dan masyarakat, diharapkan konflik penggunaan jalan dapat diminimalisir, sehingga Desa Sudan kembali menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi penduduk setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.