Teknologi Digital Melaju Pesat, Heri Pudyatmoko Tekankan Penguatan Perlindungan Anak di Jawa Tengah

Oleh Yuli Astuti 20 Apr 2026, 00:48 WIB 3 Views

MediaBlora – 20 April 2026 | Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap anak di era digital. Ia menyampaikan pandangannya dalam sebuah acara di Kota Semarang, menyoroti tantangan yang timbul seiring dengan laju pesat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Pengawasan terhadap anak di era digital menjadi sangat penting. Orang tua dan lingkungan harus memastikan anak-anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman,” ujar Heri di podium. Ia menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada keluarga sebagai garda terdepan. Orang tua diharapkan tidak hanya memberikan batasan, tetapi juga aktif memahami aktivitas digital anak, termasuk aplikasi yang digunakan, waktu layar, dan interaksi di media sosial.

Heri menambahkan bahwa peran sekolah tidak kalah penting. Sekolah harus menjadi arena edukasi literasi digital yang komprehensif, mencakup etika berinternet, keamanan data pribadi, serta dampak penggunaan media sosial. Ia mengusulkan agar kurikulum dimodifikasi untuk menyisipkan modul khusus yang mengajarkan cara mengidentifikasi konten berbahaya, melaporkan penyalahgunaan, dan memanfaatkan teknologi untuk belajar serta mengembangkan kreativitas.

Berikut beberapa langkah konkret yang diusulkan oleh Heri Pudyatmoko untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital:

  • Penguatan peran orang tua melalui pelatihan literasi digital yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Penerapan kebijakan sekolah yang mewajibkan pendampingan guru dalam penggunaan perangkat digital di kelas.
  • Kolaborasi dengan penyedia platform digital untuk menyaring konten negatif dan meningkatkan mekanisme pelaporan.
  • Penyusunan regulasi daerah yang menegakkan standar keamanan bagi aplikasi yang ditujukan bagi anak.
  • Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan siber yang melibatkan anak.

Heri menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. Pemerintah, orang tua, institusi pendidikan, serta perusahaan teknologi harus bekerja sama menciptakan lingkungan digital yang ramah anak. Ia menyoroti perlunya regulasi yang berpihak pada perlindungan anak, serta implementasinya secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kita tidak bisa menolak perkembangan teknologi, tetapi harus mampu mengarahkan anak agar memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif,” tegas Heri. Ia mencontohkan penggunaan aplikasi edukatif, platform pembelajaran daring, dan alat kreatif yang dapat meningkatkan kompetensi serta wawasan generasi muda.

Pernyataan Heri mendapat respon positif dari para pendidik dan aktivis anak. Mereka sepakat bahwa upaya edukatif harus dimulai sejak dini, agar anak terbiasa dengan etika digital dan mampu melindungi diri dari ancaman siber. Beberapa organisasi masyarakat sipil juga mengusulkan program mentoring yang melibatkan mahasiswa teknologi untuk memberikan bimbingan langsung kepada anak-anak di sekolah dasar dan menengah.

Selain itu, Heri mengajak penyedia layanan internet untuk meningkatkan fitur parental control yang mudah diakses, serta memperkuat sistem verifikasi usia pada konten yang sensitif. Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi paparan anak terhadap materi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan strategi yang terintegrasi, Heri Pudyatmoko optimis bahwa generasi muda Jawa Tengah dapat tumbuh menjadi individu yang cerdas, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Ia menutup paparan dengan harapan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan tanggung jawab bersama, dan semua pihak harus hadir aktif memastikan masa depan mereka tetap terjaga.

Upaya penguatan perlindungan anak di era digital ini diharapkan tidak hanya menjadi slogan, melainkan menjadi aksi nyata yang diimplementasikan melalui program-program konkret, regulasi yang kuat, serta edukasi berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.