Jateng

Memo Hermawan Desak Pemerintah Garut Tuntaskan Sengketa Lahan Translokasi di Caringin

Memo Hermawan Desak Pemerintah Garut Tuntaskan Sengketa Lahan Translokasi di Caringin
Memo Hermawan Desak Pemerintah Garut Tuntaskan Sengketa Lahan Translokasi di Caringin
Daftar Isi
  1. Desakan Memo Hermawan
  2. Kronologi Sengketa
  3. Respons Pemerintah Daerah
  4. Dampak Sosial dan Ekonomi
  5. Langkah ke Depan
A− A+

Media Blora – Sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Memo Hermawan, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk melepaskan lahan translokasi yang hingga kini masih berstatus sengketa. Desakan ini disampaikan menyusul keluhan warga yang telah bertahun-tahun menempati lahan tersebut namun belum memiliki kepastian hukum.

Lahan translokasi di Caringin merupakan area yang diperuntukkan bagi relokasi warga terdampak bencana alam dan program penataan kawasan. Namun, proses pembebasan lahan berjalan lambat karena terkendala status kepemilikan yang tumpang tindih. Warga mengaku sudah menunggu janji pemerintah sejak lama, tetapi belum ada realisasi yang memuaskan. Kondisi ini memicu ketidakpastian sosial dan ekonomi bagi penghuni.

Baca juga:

Desakan Memo Hermawan

Dalam pernyataannya, Memo Hermawan menegaskan bahwa persoalan lahan translokasi di Caringin tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah kabupaten harus proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi, untuk mempercepat proses pelepasan lahan. “Kami mendesak pemerintah segera melepas lahan translokasi di Caringin. Jangan sampai warga menjadi korban ketidakjelasan status tanah yang tak kunjung selesai,” ujarnya.

Memo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses negosiasi dengan pemilik lahan. Ia meminta agar pemerintah melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, ia mendorong adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaan translokasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi sengketa serupa.

Kronologi Sengketa

Sengketa lahan di Caringin bermula ketika sebagian warga direlokasi ke area tersebut pasca bencana. Pemerintah saat itu menjanjikan sertifikasi tanah bagi setiap keluarga. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi karena lahan yang akan dilepas masih dalam sengketa dengan pihak ketiga. Warga yang telah membangun rumah dan bercocok tanam di atas lahan itu pun resah.

Beberapa warga mengaku telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, tetapi selalu terkendala bukti kepemilikan yang tidak lengkap. Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menuntut ganti rugi yang dinilai terlalu tinggi oleh pemerintah. Akibatnya, proses pembebasan lahan mandek dan pembangunan infrastruktur pendukung pun terhambat.

Data yang dihimpun dari pemerintah setempat menunjukkan bahwa luas lahan translokasi di Caringin mencapai puluhan hektare, dengan jumlah keluarga yang terdampak sekitar 150 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah menerima kompensasi. Sisanya masih menunggu kejelasan.

Baca juga:

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Garut mengaku tengah berupaya menyelesaikan sengketa ini. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Garut menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan para pihak. Namun, ia tidak menampik adanya kendala administratif dan anggaran. “Kami terus berkoordinasi dengan BPN dan pemprov. Target kami tahun ini ada titik terang,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kalangan akademisi menilai bahwa penyelesaian sengketa lahan translokasi membutuhkan pendekatan multidimensi. Tidak hanya aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Mereka menyarankan agar pemerintah membentuk tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Ketidakpastian status lahan berdampak signifikan terhadap kehidupan warga. Banyak dari mereka enggan berinvestasi jangka panjang, seperti merenovasi rumah atau mengembangkan usaha. Anak-anak juga terhambat akses pendidikannya karena domisili yang tidak jelas. Selain itu, potensi konflik horizontal antarwarga dan dengan pihak ketiga terus mengintai.

Dari sisi ekonomi, lahan yang tidak produktif secara optimal mengurangi pendapatan daerah. Padahal, kawasan Caringin memiliki potensi pertanian dan wisata yang menjanjikan. Jika sengketa selesai, lahan tersebut dapat dikelola lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ke Depan

Memo Hermawan mengusulkan beberapa langkah strategis yang bisa segera diambil pemerintah:

Baca juga:
  • Membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan translokasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan dan dokumen terkait.
  • Menyiapkan anggaran ganti rugi yang memadai dan transparan.
  • Memberikan pendampingan hukum kepada warga yang terdampak.
  • Membangun komunikasi intensif dengan pihak ketiga untuk mencapai kesepakatan.

Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, persoalan lahan di Caringin dapat segera tuntas. “Kita tidak ingin ada warga yang terus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan ini secara adil,” tegasnya.

Desakan Memo Hermawan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian di tingkat kabupaten. Jika tidak segera ditangani, sengketa ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di masa depan.

Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan segera merealisasikan pelepasan lahan translokasi di Caringin. Dengan demikian, warga dapat hidup tenang, dan pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan sesuai rencana. Pada akhirnya, penyelesaian sengketa lahan ini akan menjadi cermin keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak rakyat dan mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

Mungkin Anda Suka