Ekonomi

Apindo Bali Tolak KHL Rp5,2 Juta, Minta Upah Disesuaikan Kemampuan Realistis Daerah

Daftar Isi
  1. Regulasi Beri Ruang Penyesuaian
  2. Data Ekonomi Objektif Jadi Acuan
  3. Respons Beragam dari Stakeholder
  4. Dampak jika Tuntutan Dipaksakan
  5. Kesimpulan
A− A+

Media Blora – DENPASAR – Wacana penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,2 juta yang diikuti tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut mendapat respons serius dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali. Organisasi pengusaha itu menilai aspirasi kaum pekerja adalah hal yang sah, tetapi realisasinya harus mempertimbangkan kemampuan finansial riil di masing-masing kabupaten/kota dan perusahaan.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPP Apindo Bali, Dr. A. A. Kompiang Gede, menegaskan bahwa daya dukung sektor usaha di sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata tidak seragam. Perbedaan struktur ekonomi, skala usaha, dan tingkat pemulihan pascapandemi membuat penerapan angka KHL secara seragam berpotensi menimbulkan gejolak di dunia usaha.

Baca juga:

“Kami memahami aspirasi pekerja. Namun, pemenuhannya harus diukur secara rasional. Jangan sampai kebijakan yang dipaksakan justru memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau gulung tikar, terutama bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya,” ujar Kompiang Gede di Denpasar, belum lama ini.

Regulasi Beri Ruang Penyesuaian

Kompiang Gede menjelaskan, regulasi ketenagakerjaan sebenarnya telah mengakomodasi kondisi perusahaan atau daerah yang belum mampu memenuhi standar KHL. Mekanisme penangguhan atau penggunaan acuan upah sebelumnya dapat ditempuh sepanjang dilaporkan secara resmi dan sesuai prosedur kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

“Undang-undang memfasilitasi hal itu. Jadi, jika ada perusahaan atau daerah yang secara objektif belum sanggup, mereka bisa mengajukan penyesuaian dengan melaporkan kondisi riilnya ke Disnaker. Ini bukan bentuk penolakan, melainkan upaya menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja,” jelasnya.

Data Ekonomi Objektif Jadi Acuan

Apindo Bali memastikan akan mengawal proses perumusan pengupahan tahun 2027 dengan pendekatan berbasis data. Mereka mendorong dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

“Kami siap berkoordinasi secara transparan. Setiap keputusan harus berlandaskan kondisi ekonomi objektif di Pulau Dewata, bukan sekadar angka normatif. Kami akan menyiapkan data survei pasar dan kemampuan perusahaan sebagai bahan pembahasan,” tegas Kompiang Gede.

Baca juga:

Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup mata terhadap kebutuhan hidup layak pekerja. Namun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi pertumbuhan produktivitas dan permintaan pasar justru dapat menurunkan daya saing usaha, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Respons Beragam dari Stakeholder

Wacana KHL Rp5,2 juta sendiri mencuat dari aspirasi serikat pekerja yang menilai biaya hidup di Bali, terutama di kawasan perkotaan seperti Denpasar dan Badung, terus melonjak. Harga sewa hunian, transportasi, dan kebutuhan pokok menjadi dasar tuntutan tersebut.

Namun, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki tingkat harga yang sama. Kabupaten seperti Jembrana, Karangasem, dan Buleleng memiliki struktur biaya hidup yang relatif lebih rendah dibandingkan kawasan Bali Selatan. Oleh karena itu, penerapan UMP tunggal dinilai kurang tepat sasaran.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Disnaker akan menjadi penengah dalam pembahasan dewan pengupahan. Mereka diharapkan dapat menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Dampak jika Tuntutan Dipaksakan

Apindo Bali memperingatkan, jika tuntutan KHL Rp5,2 juta diterapkan secara seragam tanpa memperhitungkan kemampuan daerah, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menjadi kelompok paling rentan. UMKM menyumbang porsi besar dalam penyerapan tenaga kerja di Bali, dan banyak di antaranya masih dalam tahap konsolidasi keuangan.

Baca juga:

“Kami tidak ingin ada PHK massal. Jika perusahaan tutup, pekerja juga kehilangan penghasilan. Ini yang harus dihindari bersama. Solusinya adalah penyesuaian bertahap dengan target yang terukur,” ujar Kompiang Gede.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang mampu memenuhi KHL, misalnya melalui keringanan pajak daerah atau bantuan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Dengan demikian, kenaikan upah berjalan seiring dengan peningkatan kinerja usaha.

Kesimpulan

Tuntutan KHL Rp5,2 juta di Bali mencerminkan kebutuhan pekerja akan hidup layak, tetapi Apindo Bali mengingatkan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan kemampuan realistis tiap daerah dan perusahaan. Regulasi telah menyediakan mekanisme penyesuaian bagi yang belum mampu, asalkan dilaporkan resmi ke Disnaker. Dialog sosial berbasis data objektif menjadi kunci agar kebijakan pengupahan 2027 tidak memicu PHK atau gulung tikar. Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus menjadi landasan utama.

Mungkin Anda Suka