Ekonomi

Bahlil Perketat Kontraktor Tambang Afiliasi, Peta Persaingan ADRO hingga PTRO Berubah

Bahlil Perketat Kontraktor Tambang Afiliasi, Peta Persaingan ADRO hingga PTRO Berubah
Bahlil Perketat Kontraktor Tambang Afiliasi, Peta Persaingan ADRO hingga PTRO Berubah
Daftar Isi
  1. Latar Belakang Aturan
  2. Siapa yang Terdampak?
  3. Sentimen Pasar Mulai Terasa
  4. Peluang bagi Kontraktor Lokal
A− A+

Media Blora – Peta bisnis jasa pertambangan nasional memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memperketat penggunaan kontraktor terafiliasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku sejak 18 September 2026. Kebijakan ini mengubah lanskap persaingan industri, dari yang sebelumnya didominasi transaksi intragrup menjadi lebih terbuka bagi kontraktor independen.

Aturan baru tersebut pada intinya mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memperoleh persetujuan Menteri ESDM apabila hendak menunjuk anak usaha atau perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan. Selain itu, pemegang izin diwajibkan memprioritaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berdomisili di sekitar wilayah tambang.

Baca juga:

Meski demikian, larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Pemerintah menyiapkan sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).

Latar Belakang Aturan

Kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Salah satu yang ingin ditekan adalah potensi praktik transfer pricing dalam transaksi jasa pertambangan antarperusahaan dalam satu grup. Selama ini, perusahaan tambang leluasa menggunakan anak usaha sebagai kontraktor sehingga nilai ekonomi proyek banyak berputar di internal grup.

Siapa yang Terdampak?

Analis menilai kebijakan ini menghidupkan kembali risiko ketidakpastian kebijakan yang sempat mereda beberapa bulan terakhir. Sejumlah grup usaha besar disebut berpotensi terdampak karena memiliki integrasi operasional pertambangan yang kuat. Berikut pemetaan emiten yang perlu dicermati:

Grup Emiten Terkait Status
Grup Adaro ADRO, AADI, ADMR Berpotensi terdampak
Grup Bakrie BUMI, DEWA, BRMS Berpotensi terdampak
Grup Barito CUAN, PTRO, SINI Berpotensi terdampak
Kontraktor Independen UNTR, DOID, MYOH Berpeluang diuntungkan

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyatakan keputusan menteri tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Alasannya, kontrak perusahaan dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia berkaitan dengan proyek strategis nasional serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri, sehingga masuk dalam kategori pengecualian.

Baca juga:

Sentimen Pasar Mulai Terasa

Respons pasar terlihat nyata. Saham kontraktor independen justru mencatat penguatan, dengan PT United Tractors Tbk (UNTR) naik 3,28 persen dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melesat 12,75 persen pada perdagangan Selasa (29/9). Sebaliknya, emiten dalam grup terintegrasi menghadapi tekanan karena investor mencermati tingkat ketergantungan intragrup masing-masing perusahaan.

Di sisi lain, saham PT Petrosea Tbk (PTRO) yang tergabung dalam Grup Barito masih bergerak terkoreksi dan ditutup di level 5.300. Pergerakannya didominasi tekanan jual yang meningkat, dengan area koreksi diperkirakan berada di rentang 4.510-4.830. Penguatan saham PTRO dinilai relatif terbatas dan rawan melanjutkan koreksi.

Sentimen ini turut menimpa pasar secara keseluruhan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,51 persen ke level 6.147 dan diproyeksikan masih rawan melanjutkan koreksi menuju rentang 6.088-6.111, dengan support di 6.041-5.984 serta resistance di 6.297-6.419.

Peluang bagi Kontraktor Lokal

Di balik risiko bagi emiten terintegrasi, aturan ini membuka peluang bagi kontraktor independen dan perusahaan jasa pertambangan daerah. Kewajiban memprioritaskan IUJP yang berdomisili di sekitar wilayah tambang berpotensi mendorong pertumbuhan kontraktor lokal, termasuk yang berbasis di Kalimantan dan Papua. Hal ini juga sejalan dengan semangat pemerataan manfaat ekonomi tambang bagi masyarakat sekitar.

Baca juga:

Namun, pelaku pasar masih menanti kepastian teknis pelaksanaan, terutama terkait mekanisme persetujuan menteri dan kriteria pengecualian. Tanpa kejelasan tersebut, ketidakpastian kebijakan berpotensi menahan laju investasi jasa pertambangan dalam jangka pendek.

Secara keseluruhan, kebijakan Bahlil ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola jasa pertambangan nasional. Perusahaan tambang dituntut lebih transparan dalam menunjuk kontraktor, sementara kontraktor independen seperti UNTR, DOID, dan MYOH berpeluang merebut pangsa pasar yang sebelumnya tertutup. Bagi investor, langkah bijak adalah mencermati tingkat ketergantungan intragrup setiap emiten, memantau detail pengecualian, serta mencermati dinamika harga saham sektor tambang yang sensitif terhadap perubahan regulasi.

Mungkin Anda Suka