News

BPJS Kesehatan: Iuran Tetap dan Fitofarmaka untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat

BPJS Kesehatan: Iuran Tetap dan Fitofarmaka untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
BPJS Kesehatan: Iuran Tetap dan Fitofarmaka untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
A− A+

Fokus Jepara – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa besaran premi iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan berbagai platform digital yang menyebut adanya iuran terbaru BPJS, sehingga memunculkan persepsi adanya kenaikan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan.

Baca juga:

Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. Dengan besaran iuran yang relatif terjangkau tersebut, peserta tetap memperoleh perlindungan kesehatan untuk berbagai jenis pelayanan medis, termasuk penyakit katastropik yang memerlukan pengobatan jangka panjang dan biaya besar.

Di sisi lain, fitofarmaka merupakan salah satu cara untuk memutus ketergantungan impor obat-obatan kimia. Fitofarmaka adalah obat alami yang telah lulus uji praklinik dan uji klinik pada manusia, sehingga memiliki evidence-based medicine yang setara dengan obat sintetis atau obat konvensional.

Baca juga:

Pengembangan fitofarmaka berpotensi untuk menjawab tantangan fiskal dan medis dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, BPJS Kesehatan tetap mampu menjaga keterjangkauan iuran bagi masyarakat sekaligus memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan tetap tersedia ketika dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan program dan memastikan status kepesertaan tetap aktif. Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah promotif dan preventif guna menekan risiko penyakit dan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa depan.

Baca juga:

Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, diharapkan kesehatan masyarakat dapat meningkat dan biaya kesehatan dapat ditanggung bersama.

Mungkin Anda Suka