News

Istri Bandar Narkoba di Surabaya Dirilis dari Penjara, Suami yang Dipenjara Tetap Meningkatkan Bisnisnya

Istri Bandar Narkoba di Surabaya Dirilis dari Penjara, Suami yang Dipenjara Tetap Meningkatkan Bisnisnya
Istri Bandar Narkoba di Surabaya Dirilis dari Penjara, Suami yang Dipenjara Tetap Meningkatkan Bisnisnya
A− A+

Fokus Jepara – Terdakwa Helen Krisnawati, yang dikenal sebagai Ratu Narkoba di Jambi, akhirnya dirilis dari penjara setelah menjalani sidang tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang tersebut, Helen menghadirkan dua orang saksi yang meringankannya, termasuk suaminya sendiri, Efendi. Saksi ini menyatakan bahwa mereka memiliki beberapa bisnis dan usaha yang diwariskan dari orang tuanya, termasuk bisnis Somel, Smokel, dan usaha jual beli mobil.

Menurut saksi, mereka telah memiliki beberapa bisnis yang sukses sejak lama, dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan ilegal. Mereka juga memiliki rumah sendiri yang merupakan warisan dari orang tua saksi. Saksi ini juga menyatakan bahwa mereka masih memiliki bisnis jual beli mobil dan usaha produk mie dengan merek sendiri.

Baca juga:

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua rumah yang terkait dengan keluarga Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Kedua rumah tersebut berada di lokasi berbeda, yakni Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, serta Dusun Bulu, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Rumah pertama berada di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dan disebut menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik KPK. Seorang warga membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman keluarga Etik Suryani. Sementara itu, rumah kedua berada di Dusun Bulu, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dan merupakan kediaman keluarga Etik Suryani.

Baca juga:

Keputusan KPK untuk menggeledah kedua rumah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih dalam proses pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap ASN. Dalam beberapa waktu mendatang, kita dapat menunggu kejutan mengenai hasil penyidikan ini.

Perlu diingat bahwa Helen Krisnawati telah menjalani sidang tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jambi, dan telah menghadirkan dua orang saksi yang meringankannya. Saksi ini menyatakan bahwa mereka memiliki beberapa bisnis dan usaha yang diwariskan dari orang tuanya, termasuk bisnis Somel, Smokel, dan usaha jual beli mobil.

Baca juga:

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju dengan keputusan KPK untuk menggeledah kedua rumah tersebut? Berikan pendapat Anda di komentar di bawah.

Mungkin Anda Suka