Fokus Jepara – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi percepatan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir 2026 dengan memetakan pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebelum diajukan kepada Presiden.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan langkah efisiensi dalam menyusun skema percepatan penyaluran TKD. "Kami sedang mengevaluasi pemerintah mana yang mengalami kekurangan. Nanti solusinya seperti apa, bisa jadi ada efisiensi, itu kami perhitungkan juga. Kalau sudah ada perhitungan final, kami ajukan ke Pak Menkeu dan kemudian diajukan ke Presiden," kata Nufransa.
Menurut Nufransa, kontraksi realisasi TKD tidak serta-merta mencerminkan pelemahan ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah masih tetap berlangsung meskipun terdapat penyesuaian kegiatan yang didanai melalui TKD. Ia menjelaskan, penyesuaian alokasi TKD membuat sejumlah pemerintah daerah harus beradaptasi karena sebagian kegiatan mengalami pengurangan pembiayaan. Namun, pemerintah pusat tetap melanjutkan pembangunan di daerah sehingga aktivitas ekonomi tetap terjaga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah terdampak bencana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan mulai Februari 2026. Purbaya menyampaikan total tambahan alokasi yang disetujui mencapai Rp 10,65 triliun. Dana tersebut akan dicairkan sebesar 40% pada Februari, 30% pada Maret, dan 30% pada April.
Kemenkeu juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025. Capaian ini merupakan keberhasilan ke-15 berturut-turut dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material yang tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satker termasuk 7 satker BLU.
Penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ini mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran maupun pengguna barang untuk menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
Tata kelola keuangan yang baik terefleksikan dalam capaian kinerja Kemenkeu Tahun 2025. Lima program utama yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025 yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen menunjukkan keberhasilan pencapaian, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Kesimpulan dari evaluasi dan laporan keuangan ini menunjukkan bahwa Kemenkeu berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia.








