News

Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Tiongkok dan Vietnam, Kasusnya Mengejutkan

Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Tiongkok dan Vietnam, Kasusnya Mengejutkan
Imigrasi Surabaya Tangkap 15 WNA Tiongkok dan Vietnam, Kasusnya Mengejutkan
A− A+

Fokus Jepara – Imigrasi Surabaya telah menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kasus ini mengejutkan karena para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan WNA tersebut dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan. Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga:

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan, seperti merakit besi dan membuat pilar bangunan, serta memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki. Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana akan diproses secara pidana, bukan hanya sanksi pendeportasian dan pencekalan. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa sanksi pidana dikenakan untuk memberi efek jera dan mencegah masuknya warga negara asing yang berniat tidak baik di Indonesia.

Baca juga:

Imigrasi juga melimpahkan berkas 10 WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan orang asal Pakistan dan dua orang WNA asal Irak. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNA adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, namun dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata.

Kasus ini menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia serius dalam menangani pelanggaran keimigrasian dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggarnya. Imigrasi juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka