Pendidikan

Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Alasannya Jelas

A− A+

Media Blora – Kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai bergulir. Namun, di balik kabar baik tersebut, tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diusulkan untuk beralih status. Sejumlah faktor, mulai dari kinerja hingga usia pensiun, membuat sebagian dari mereka harus menerima kenyataan pahit tidak diperpanjang kontraknya.

Fenomena ini terlihat jelas di Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan, mengungkapkan bahwa dari total 8.450 PPPK paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan, sebanyak 8.393 orang dinyatakan lolos perpanjangan kontrak. Angka ini setara dengan 99,3 persen dari keseluruhan pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah kota setempat.

Baca juga:

Artinya, masih ada 57 orang yang tidak diperpanjang kontraknya. Subhan merinci alasan di balik keputusan tersebut. Sebanyak 18 orang dinilai memiliki kinerja di bawah baik, 17 orang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 13 orang meninggal dunia, dan sembilan orang memasuki usia pensiun. Keputusan ini diambil setelah proses pemberkasan yang berlangsung sejak 10 hingga 16 September 2026 dan diperpanjang hingga 28 September 2026.

“Data tersebut telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi,” ujar Subhan di Medan, Selasa (29/9). Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK paruh waktu itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Medan.

Di sisi lain, angin segar berembus bagi para guru PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat memastikan bahwa tenaga pendidik berstatus PPPK paruh waktu akan naik status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa perlu mengikuti tes ulang. Kebijakan ini disampaikan Kepala BKPSDM Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, yang menyebut perubahan status tersebut masih dalam tahap persiapan pelaksanaan di tingkat kementerian.

“PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga pendidik itu akan menjadi penuh waktu. Itu sudah kebijakan, sekarang sementara dipersiapkan dan ini langsung ke kementerian,” kata Budiyanto di Gorontalo, Senin (28/9).

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut baru berlaku bagi PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Untuk PPPK di luar sektor pendidikan, pemerintah daerah belum menerima kepastian mengenai perubahan status menjadi penuh waktu. Pemerintah daerah pun masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk soal mekanisme penggajian, pembinaan, pengembangan kompetensi, dan mutasi.

Baca juga:

Bahkan, muncul informasi bahwa penggajian guru, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA, berpotensi dialihkan kepada pemerintah pusat, termasuk bagi guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menganggarkan dana Rp 23 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang akan dialihkan statusnya sebagai PPPK penuh waktu. Anggaran ini berasal dari tambahan anggaran hasil rapat Panja Badan Anggaran DPR RI, di mana Kemendikdasmen mendapatkan tambahan Rp 28 triliun.

Dengan tambahan tersebut, pagu terbaru Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2027 menjadi Rp 89,10 triliun, naik dari sebelumnya Rp 61,10 triliun. Sementara Rp 5 triliun lainnya dari tambahan anggaran itu dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa setelah guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tunjangan mereka akan dibayar oleh pemerintah pusat. “Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya usai rapat terbatas penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026.

Selain itu, pada 2027 guru non-ASN juga berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK melalui tes. Jika tidak lulus, status mereka tetap sebagai guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, yang sumbernya tetap dari pemerintah pusat.

Baca juga:

Kebijakan pengalihan status PPPK paruh waktu ini memang menjadi angin segar bagi tenaga pendidik. Namun, bagi PPPK paruh waktu di luar sektor pendidikan, ketidakpastian masih menyelimuti. Sementara itu, kasus di Medan menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak tidak serta-merta diberikan kepada semua orang. Kinerja yang buruk, pengunduran diri, meninggal dunia, hingga masa pensiun menjadi alasan yang jelas dan terukur mengapa sebagian PPPK paruh waktu tidak diusulkan atau tidak diperpanjang.

Dengan demikian, meski pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan status pegawai, seleksi dan evaluasi tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola kepegawaian. Tidak semua PPPK paruh waktu bisa melanjutkan, dan alasannya pun sangat jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mungkin Anda Suka