Media Blora – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah menyoroti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Tuban. Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul laporan internal mengenai ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan kejaksaan.
Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan oleh tim pengawas internal Kejati Jatim. Dugaan indisipliner ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Meskipun detail pelanggaran belum diungkap secara resmi, sumber内部 menyebutkan bahwa ada indikasi kelalaian dalam penanganan perkara yang berpotensi merugikan keadilan.
Kajari Tuban dan Kasi Pidum Tuban diperiksa secara terpisah untuk mengklarifikasi sejumlah temuan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan disiplin aparatur kejaksaan. Kejati Jatim menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, di Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo tengah menangani kasus korupsi program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,24 miliar. Tiga tersangka, yakni Veby Andri Rolista Permana (karyawan bank), Fanji (agen bank), dan Yayik, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap dua. Mereka diduga menyalahgunakan program Kupedes pada periode 2023–2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, menyatakan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP baru serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya mengakui perbuatannya dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Situbondo juga menerima pelimpahan kasus dugaan pembunuhan seorang bidan, Murtafia Rafika Dewi (34), yang diduga dilakukan oleh suaminya, Ahmad Rizqi Hidayatur Rachman (32). Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Kekerasan dalam Rumah Tangga. JPU akan melakukan penelitian dan pemeriksaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Kedua kasus di Situbondo ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan disiplin internal, tetapi juga serius menangani perkara korupsi dan kekerasan dalam rumah tangga. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Kajari dan Kasi Pidum Tuban, publik berharap Kejati Jatim dapat menjaga marwah institusi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya dalam memastikan bahwa aparat penegak hukum sendiri patuh pada aturan yang mereka tegakkan.
Ke depan, pengawasan internal harus diperkuat untuk mencegah terulangnya indisipliner. Masyarakat menanti hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan yang bersih dan berwibawa.






