Fokus Jepara – Proses administrasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) resmi memasuki babak baru. Per Selasa (30/6), pemerintah dikabarkan memberlakukan sistem cut-off data untuk menutup pencairan Tahap 2, sekaligus memulai persiapan penyaluran Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), momen cut-off ini sangat krusial. Pasalnya, pendamping sosial di berbagai wilayah mulai menyetorkan laporan akhir yang akan menyaring siapa saja KPM yang masih layak atau justru dicoret dari daftar penerima triwulan ketiga.
Menurut informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, ada tiga syarat mutlak yang wajib dipenuhi KPM agar bantuan sosial mereka kembali cair pada periode Juli hingga September mendatang. Syarat pertama dan paling mendasar adalah data Anda harus tetap terdaftar aktif di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat kedua adalah memastikan akun kepesertaan Anda bebas dari status exclude atau dikeluarkan dari sistem. Status exclude biasanya muncul jika pada pencairan Tahap 2 lalu ditemukan ketidakcocokan data, komponen tidak lagi terpenuhi (misalnya anak sekolah sudah lulus), atau KPM dinilai sudah mampu.
Syarat ketiga adalah memenuhi kriteria tingkat kesejahteraan yang ditentukan oleh pemerintah. Pada Tahap 3 ini, prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok tingkat kesejahteraan rendah, yakni Desil 1 sampai Desil 4.
Jika data Anda bergeser ke Desil 5 atau lebih tinggi, maka otomatis sistem tidak akan memprioritaskan Anda sebagai penerima bantuan di tahap ini.
Mengetahui syarat-syarat ini, KPM dapat memastikan bahwa bantuan sosial mereka kembali cair pada periode Juli hingga September mendatang.







