Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gas N₂O ‘Whip‑Pink’ Raksasa, 9 Tersangka Diamankan

Oleh Dedi Kurniawan 16 Apr 2026, 04:49 WIB 3 Views

MediaBlora – 16 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar operasi gabungan pada 13‑14 April yang berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi gas N₂O merek “Whip‑Pink”. Operasi yang menargetkan tiga lokasi di Jakarta Utara, Timur, dan Pusat mengamankan ratusan tabung, mesin pengisian, serta sembilan orang yang diduga terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penyelidikan dimulai setelah tim menerima laporan mengenai peredaran gas tawa di kawasan Kemayoran. Tim Subdit III melakukan pembelian terselubung (undercover buying) untuk melacak titik pengambilan barang. Pada malam 13 April, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, sebagai salah satu pusat gudang produk. Penyelidikan lanjutan mengungkap dua lokasi tambahan, yaitu sebuah kontrakan di Pulogadung (Jakarta Timur) dan sebuah ruko di Pademangan (Jakarta Utara).

Di ketiga tempat penyelidikan, polisi menemukan lebih dari dua ribu tabung Whip‑Pink dalam berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram. Selain tabung, aparat menyita mesin pengisian gas berkapasitas 27‑32 kilogram, kardus pengemasan, label berwarna pink, stiker, hot‑gun, serta timbangan industri yang digunakan untuk mengubah gas nitrogen oksida dari tabung besar menjadi tabung konsumen.

Identitas sembilan orang yang ditangkap meliputi inisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS. Mereka mencakup penjaga stok, pengirim barang, admin penjualan, serta karyawan produksi. Salah satu tersangka, seorang pria berusia 56 tahun yang dikenal sebagai Su, berperan sebagai penjaga stok dan pengirim barang via ojek online. Sementara itu, seorang wanita dengan inisial E berfungsi sebagai admin sekaligus akuntan penjualan, mengoperasikan tiga ponsel untuk mengelola pesanan.

Investigasi mengungkap bahwa pabrik Whip‑Pink beroperasi di bawah naungan PT SSS, sebuah perusahaan yang tidak memiliki legalitas resmi maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Interogasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pemilik operasional produksi dan gudang pengiriman adalah saudara Andi Hioe, saudari Sencen, serta saudara Jason Hioe.

Jaringan distribusi produk ini sangat luas, tersebar di 16 gudang di kota‑kota besar termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok. Pada bulan November 2025, omzet penjualan Whip‑Pink tercatat sebesar Rp 4,9 miliar, meningkat menjadi Rp 7,1 miliar pada Desember, dan terus berada di kisaran Rp 2‑5 miliar per bulan selama Januari‑Maret 2026.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada insiden tewasnya selebgram Lula Lahfah pada akhir 2025, yang diduga meninggal akibat menghirup gas N₂O merek Whip‑Pink. Sejak itu, produsen sempat menurunkan aktivitas, namun jaringan tetap beroperasi secara tersembunyi.

  • Lokasi penggerebekan: Kemayoran (Jakarta Pusat), Pulogadung (Jakarta Timur), Pademangan (Jakarta Utara).
  • Barang bukti: >2.000 tabung Whip‑Pink, mesin pengisian gas, kardus, label, stiker, hot‑gun, timbangan.
  • Terduga pelaku: 9 orang (S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, AS).
  • Omzet bulanan (Nov‑Mar 2026): Rp 4,9 miliar – Rp 7,1 miliar.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akhir dan jaringan pemasok bahan baku. Semua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan, sementara barang bukti disita dan akan dijadikan dasar proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika berbasis kimia, terutama yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan massal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menghentikan produksi dan peredaran gas N₂O ilegal serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.