Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Kini Rp2,888 Juta per Gram – Apa Artinya Bagi Investor?

Oleh Dedi Kurniawan 16 Apr 2026, 10:49 WIB 0 Views

MediaBlora – 16 April 2026 | Pasar logam mulia di Indonesia kembali menunjukkan pergerakan ringan pada Kamis pagi, ketika harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan sebesar lima ribu rupiah per gram. Menurut data resmi yang dipublikasikan pada pukul 09.13 WIB, harga jual emas Antam kini berada di level Rp2.888.000 per gram, turun dari Rp2.893.000 pada sesi sebelumnya. Penurunan ini sekaligus memengaruhi harga buyback (harga jual kembali) yang kini tercatat Rp2.674.000 per gram.

Penurunan tipis tersebut sejalan dengan dinamika pasar global yang sedang mengalami koreksi setelah periode kenaikan yang cukup stabil. Fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral utama, serta sentimen geopolitik menjadi faktor utama yang menurunkan tekanan beli pada logam mulia. Meskipun demikian, pergerakan harga emas Antam masih berada dalam rentang yang relatif stabil, menjadikannya pilihan investasi yang tetap menarik bagi kalangan yang mengutamakan keamanan nilai aset.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gram yang berlaku pada hari tersebut:

  • 0,5 gram: Rp1.494.000
  • 1 gram: Rp2.888.000
  • 2 gram: Rp5.716.000
  • 3 gram: Rp8.549.000
  • 5 gram: Rp14.215.000
  • 10 gram: Rp28.375.000
  • 25 gram: Rp70.812.000
  • 50 gram: Rp141.545.000
  • 100 gram: Rp283.012.000
  • 250 gram: Rp707.265.000
  • 500 gram: Rp1.414.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.828.600.000

Data harga tersebut dapat menjadi acuan bagi para investor ritel maupun institusi yang ingin menambah atau mengurangi posisi logam mulia dalam portofolio mereka. Harga yang lebih rendah dari hari sebelumnya dapat menjadi sinyal beli bagi sebagian pihak, sementara bagi yang sudah memiliki emas Antam, penurunan harga buyback berarti potensi nilai jual kembali yang sedikit lebih rendah.

Tak kalah penting, setiap transaksi emas batangan di Indonesia diatur oleh ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku:

  • Pajak Pembelian Emas: 0,45% bagi pemilik NPWP, 0,9% bagi non‑NPWP.
  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): 1,5% bagi pemilik NPWP, 3% bagi non‑NPWP.

Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh 22) akan dipotong langsung dari total penjualan, dan setiap transaksi wajib disertai bukti potong pajak resmi. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan kepatuhan fiskal dalam pasar logam mulia.

Investor yang mempertimbangkan untuk membeli emas Antam sebaiknya memperhitungkan biaya tambahan yang timbul akibat pajak, terutama bila mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NPWP dapat mengurangi beban pajak secara signifikan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas investasi. Di sisi lain, bagi yang berencana menjual kembali emas dalam jangka pendek, pemahaman tentang tarif buyback dan potensi pemotongan PPh 22 menjadi hal krusial untuk menghindari surprise pada hasil bersih transaksi.

Secara makro, emas tetap menjadi aset safe haven yang dicari ketika pasar saham atau obligasi menunjukkan volatilitas tinggi. Meskipun penurunan harga hari ini bersifat marginal, tren jangka panjang emas di Indonesia masih dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti harga spot emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan moneter domestik. Oleh karena itu, para pelaku pasar dianjurkan untuk tidak hanya mengamati pergerakan harian, melainkan juga mengkaji indikator fundamental yang lebih luas.

Selain aspek finansial, penting juga untuk menyoroti peran Antam sebagai produsen logam mulia milik negara. Karena statusnya sebagai perusahaan BUMN, Antam menawarkan jaminan kualitas dan keaslian produk yang tinggi, yang menjadi nilai tambah bagi investor yang mengutamakan kepercayaan dan keamanan fisik aset.

Kesimpulannya, penurunan harga emas Antam sebesar Rp5.000 per gram menjadi Rp2.888.000 pada Kamis pagi menandai pergerakan pasar yang masih berada dalam kisaran wajar. Bagi investor, ini merupakan momen untuk meninjau kembali strategi alokasi aset, memperhitungkan beban pajak, dan menilai prospek jangka panjang logam mulia sebagai pelindung nilai. Memantau perubahan harga secara rutin dan memahami regulasi perpajakan akan membantu memaksimalkan keuntungan serta meminimalkan risiko dalam berinvestasi di sektor emas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.