Media Blora – Anggota DPR RI asal Sukabumi, Heri Gunawan, kembali menjadi perhatian publik. Politikus Partai Gerindra ini terlibat dalam dua isu besar yang tengah berkembang: pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Komisi II DPR dan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (29/9/2026), Komisi II DPR resmi membentuk Panja RUU Pemilu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panja ini diketuai oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Heri Gunawan masuk dalam daftar 23 anggota Panja yang mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR. Ia berasal dari Fraksi Partai Gerindra, bersama Bahtra Banong yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja, Ahmad Wazir Noviadi, dan Azis Subekti.
Rapat perdana Panja RUU Pemilu dijadwalkan pada Senin (5/10/2026). Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas jadwal dan program kerja panja. “Bahas jadwal dan agenda panja,” ujar Rifqi kepada wartawan, Rabu (1/10/2026). Panja ini akan menyertakan perwakilan dari delapan fraksi, dengan empat Wakil Ketua: Aria Bima (PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar), Bahtra Banong (Gerindra), dan Dede Yusuf (Demokrat).
Selain aktif di Komisi II, Heri Gunawan juga dikenal vokal dalam isu penegakan hukum dan reformasi kepolisian. Pada 1 Oktober 2026, ia menegaskan pentingnya doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri. Menurutnya, kepolisian modern harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan mitra sejati rakyat, bukan sekadar penegak hukum. “Doktrin ini bukan sekadar slogan, melainkan arah transformasi kepemimpinan Polri yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar pria yang akrab disapa Hergun itu.
Ia menilai penguatan peran Polri sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi politik, hukum, birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, hingga penguatan keamanan nasional. Hergun juga mengingatkan agar Polri tetap profesional dan tidak mengambil alih tugas kementerian atau lembaga lain. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Namun, sorotan terhadap Heri Gunawan tidak hanya soal legislasi dan kepolisian. Namanya juga mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Ia bersama Satori (Fraksi NasDem) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 28,38 miliar.
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Kedua tersangka belum ditahan, dan perkara belum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Hal ini menuai kritik dari pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti. “Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tapi tidak ada perkembangan dan tindaklanjutnya. Jangan karena mereka Anggota DPR, penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus, Selasa (29/9/2026).
Trubus menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan pejabat publik. Ia mengingatkan KPK agar transparan dan profesional, karena lembaga antirasuah itu dibiayai negara dan dilindungi undang-undang. “Publik sangat menunggu dan penasaran apa yang sesungguhnya terjadi. Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trubus menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa pejabat daerah dengan nilai kecil. Ia khawatir hal itu menjadi pengalihan isu dari ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI. “Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa OTT-OTT kecil ini hanya menjadi skenario atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI ini,” tegasnya.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kelanjutan penyidikan terhadap Heri Gunawan dan Satori.
Di sisi lain, Heri Gunawan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Ia dijadwalkan menghadiri rapat perdana Panja RUU Pemilu pada 5 Oktober 2026. Publik akan terus memantau kiprahnya, baik dalam pembahasan regulasi pemilu maupun dalam proses hukum yang menjeratnya. Kasus CSR BI menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan independensi dan keseriusan dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan anggota dewan.
Dengan dinamika yang ada, posisi Heri Gunawan menjadi sorotan ganda: sebagai legislator yang berperan dalam penyusunan aturan pemilu, dan sebagai tersangka yang menunggu kejelasan hukum. Semua mata kini tertuju pada langkah KPK dan DPR dalam menyikapi situasi ini. Masyarakat berharap ada transparansi dan kepastian hukum, tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.








