News

Kasus Penyekapan Taufik Hidayat: LPSK Hitung Restitusi Korban, Mengungkap Grooming dan Kekerasan

Kasus Penyekapan Taufik Hidayat: LPSK Hitung Restitusi Korban, Mengungkap Grooming dan Kekerasan
Kasus Penyekapan Taufik Hidayat: LPSK Hitung Restitusi Korban, Mengungkap Grooming dan Kekerasan
A− A+

Fokus Jepara – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memulai proses penghitungan restitusi untuk YTR, korban penyekapan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini telah memasuki tahap P-19 dan LPSK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kepolisian, rumah sakit, serta pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak korban.

YTR, perempuan berusia 29 tahun, disekap dan mengalami kekerasan sejak 2023 hingga Juni 2026. Selama itu, pelaku kerap memindahkan lokasi penyekapan, di antaranya di Cileunyi dan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari kecurigaan warga. Pelaku juga membatasi komunikasi korban dengan keluarga dan mengelabui mereka sehingga korban diduga sedang merantau atau bekerja di luar kota.

Baca juga:

LPSK mendalami dugaan grooming terhadap YTR, yang disebut dimanipulasi pelaku hingga meninggalkan pekerjaan dan membatalkan rencana pendidikan. Enam orang mendapat perlindungan LPSK, termasuk YTR yang menerima rehabilitasi medis-psikologis serta fasilitasi restitusi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dan penyekapan. LPSK berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan hak korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum.

Baca juga:

Perkara ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya grooming dan kekerasan. Masyarakat perlu waspada dan melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau penyekapan.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka