Fokus Jepara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil tinjauan indeks MSCI pada 12 Agustus 2026 di tengah masih berlakunya pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks bagi saham Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berharap reformasi transparansi dan penguatan integritas pasar modal yang dilakukan sejak awal tahun dapat menjadi pertimbangan penyedia indeks global tersebut.
MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia. Hasan mengatakan MSCI menjadwalkan peninjauan indeks pada 12 Agustus 2026 yang kemungkinan baru diterima pada dini hari 13 Agustus dan diperkirakan berlaku sejak awal September 2026.
Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, penyedia indeks global tersebut masih mempertahankan sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia untuk August 2026 Index Review. Perlakuan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak melakukan penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak melakukan migrasi naik antarsemen ukuran indeks.
OJK juga menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen OJK untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melakukan pembenahan berdasarkan masukan investor global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friederica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia masih diklasifikasikan sebagai emerging market oleh sejumlah penyedia indeks global. OJK kini terus melakukan pembenahan untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Friederica mengatakan, status tersebut perlu diikuti dengan reformasi pasar modal, khususnya terkait likuiditas, transparansi, tata kelola, dan penegakan aturan (enforcement). OJK terus lakukan untuk meningkatkan janji kita yaitu likuiditas, transparansi, tata kelola dan enforcement serta tentu saja sinergitas.
Di tengah proses tersebut, OJK juga menilai fundamental pasar modal Indonesia masih menunjukkan perkembangan positif. Jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai 30,27 juta hingga Agustus 2026. Friederica mengatakan, pertumbuhan jumlah investor tidak hanya mencerminkan perluasan basis investor, tetapi juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Kesimpulan, OJK berharap MSCI bisa memutuskan secara adil rebalancing yang dilakukan. Dengan begitu, akan lebih banyak saham Indonesia yang dapat memenuhi kriteria dan masuk sebagai konstituen indeks global. OJK terus melakukan pembenahan untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia.








