Fokus Jepara – PANGKAL PINANG – Dalam upaya untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penandatanganan peresmian berlangsung di halaman kantor Gubernur, dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta masyarakat setempat.
Supratman menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum ini merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, dalam mendapatkan akses bantuan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh advokasi hukum yang memadai dan cepat,” ujarnya.
Posbankum yang baru diresmikan ini akan berperan penting dalam menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah, yang diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-hak hukum mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi semua. Ia menekankan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.
“Melalui Posbankum ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan meminta bantuan hukum ketika menghadapi masalah. Kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara damai,” tambahnya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap Posbankum dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. “Kami akan mendukung penuh keberadaan Posbankum ini agar dapat berfungsi secara optimal,” katanya.
Posbankum ini akan melayani berbagai macam masalah hukum, termasuk sengketa tanah, masalah keluarga, dan isu-isu hukum lainnya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkualitas.
Selain itu, Menteri Hukum juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum dalam mengoptimalkan fungsi Posbankum. “Kerja sama yang baik antara semua pihak akan sangat membantu dalam memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Supratman berharap bahwa dengan diluncurkannya 393 Posbankum, masyarakat dapat lebih aktif dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Kami ingin agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan dalam hal hukum, dan Posbankum ini adalah jembatan untuk menjangkau mereka,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua warga negara.






