News

Pemerintah Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Dipatiukur

Pemerintah Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Dipatiukur
Pemerintah Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Dipatiukur
A− A+

Fokus Jepara – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan penertiban bangunan liar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:

Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi pelaku usaha pemilik bangunan liar tersebut. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut bahwa mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.

Pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

Penertiban bangunan liar di Kota Bandung merupakan upaya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Pemerintah berharap bahwa dengan penertiban ini, kawasan Dipatiukur dapat menjadi lebih tertata dan nyaman untuk dikunjungi.

Penertiban serupa juga dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, di mana ratusan petugas gabungan membongkar 12 bangunan liar di kawasan Jalan Ir. H. Juanda. Bangunan-bangunan tersebut telah membandel berdiri di atas lahan aset pemerintah dan merampas hak pejalan kaki karena berdiri di atas trotoar jalan.

Penertiban bangunan liar di Kota Depok dan Kota Bandung menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan-kawasan tersebut dapat menjadi lebih tertata dan nyaman untuk dikunjungi.

Mungkin Anda Suka