Jawa Tengah Percepat Raperda Garis Sempadan untuk Kendali Ruang yang Lebih Aman

Oleh Slamet Widodo 16 Apr 2026, 19:49 WIB 5 Views

MediaBlora – 16 April 2026 | Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah yang mengusulkan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan. Upaya tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara terintegrasi, menjamin keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan di seluruh provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarino, pada rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah yang digelar pada Kamis, 16 April 2026. Sumarino membacakan jawaban resmi Gubernur terhadap usulan DPRD, menekankan harapan bahwa Perda baru ini dapat menutup celah‑celah regulasi yang selama ini menjadi sumber permasalahan di lapangan.

Raperda Garis Sempadan diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat, sehingga setiap pembangunan dapat diverifikasi sejak tahap perencanaan. “Jika sudah ada peraturan yang jelas, maka kendali atas penggunaan ruang dapat lebih terarah, dan potensi konflik atau bahaya dapat diminimalisir,” kata Sumarino. Ia menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Wilayah Tengah Nomor 9 Tahun 2013, kini sudah tidak lagi selaras dengan dinamika pembangunan dan regulasi nasional terkini.

Garis Sempadan sendiri merupakan batas maya yang menetapkan jarak minimum aman antara bangunan dengan elemen penting seperti jalan, sungai, pantai, saluran irigasi, jaringan listrik, maupun rel kereta api. Penetapan batas ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, melainkan juga sebagai mekanisme perlindungan bagi publik dari dampak negatif seperti banjir, tanah longsor, atau gangguan infrastruktur kritis.

Dalam penjelasannya, Sumarino menekankan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga. “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari bahaya yang timbul akibat pembangunan yang tidak terkontrol,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa garis sempadan yang teratur akan mendukung terciptanya ruang yang produktif, nyaman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Jawa Tengah yang berfokus pada kualitas hidup masyarakat.

Proses penyusunan Raperda diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, mengingat urgensi permasalahan yang sudah dirasakan di lapangan. DPRD Jawa Tengah diperkirakan akan melakukan pembahasan intensif, melibatkan berbagai stakeholder termasuk perwakilan pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pengembang, serta lembaga lingkungan hidup. Keterlibatan semua pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga aplikatif dan mudah dipahami oleh pelaku usaha serta masyarakat umum.

Jika Raperda Garis Sempadan disahkan, implikasinya akan meluas ke berbagai sektor. Pertanahan, perencanaan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepastian investasi. Selain itu, penegakan aturan yang lebih jelas diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran, memperbaiki kualitas lingkungan, serta mengurangi risiko bencana yang terkait dengan penggunaan ruang yang tidak sesuai standar.

Secara keseluruhan, langkah percepatan pembahasan Raperda Garis Sempadan ini mencerminkan komitmen pemerintah Jawa Tengah untuk menata ruang secara berkelanjutan, mengoptimalkan penggunaan lahan, dan melindungi kepentingan publik. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, diharapkan Jawa Tengah dapat menjadi contoh wilayah yang mengedepankan keamanan, ketertiban, dan keseimbangan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.