DPRD Karanganyar Soroti LKPJ 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Perbaikan Kinerja
MediaBlora – 20 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar pada Senin (20/4/2026) menyampaikan serangkaian catatan strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Darwanto, yang menekankan pentingnya periode transisi dari RPJMD 2024‑2026 ke RPJMD 2025‑2029 sebagai momentum evaluasi kesesuaian antara rencana pembangunan dan realisasi program.
Dalam rapat tersebut, DPRD Karanganyar menyampaikan empat rekomendasi utama yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah:
- Penyesuaian dokumen LKPJ: DPRD meminta agar penyusunan LKPJ 2025 mengikuti ketentuan terbaru serta dilengkapi dengan ringkasan yang lebih jelas. Ringkasan ini diharapkan dapat memudahkan pemahaman dan analisis bagi semua pemangku kepentingan.
- Pengendalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Silpa tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp214 miliar. Meskipun masih menunggu hasil audit resmi, angka ini dinilai berpotensi memengaruhi besaran transfer dana ke daerah pada tahun berikutnya. DPRD menuntut penjelasan rinci mengenai penyebab tingginya Silpa, termasuk pemisahan antara Silpa terikat dan Silpa bebas. Selain itu, DPRD mengimbau percepatan perubahan APBD 2026 serta peningkatan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran secara berkala.
- Optimasi pendapatan daerah: DPRD menekankan agar upaya peningkatan pendapatan daerah tetap realistis dan tidak membebani masyarakat. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, khususnya belanja barang dan belanja modal yang produktif, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap daya saing ekonomi daerah.
- Digitalisasi sistem penerimaan daerah: DPRD menilai bahwa digitalisasi pada sektor pajak, retribusi, serta pendapatan dari Badan Usaha Daerah (BUD) perlu disempurnakan. Transformasi digital diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses penerimaan, serta meminimalisir peluang penyimpangan.
Seluruh rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Karanganyar. Pansus I menyoroti aspek kebijakan makro, Pansus II fokus pada evaluasi program pembangunan, sementara Pansus III mengkaji tata kelola keuangan daerah secara detail. Konsensus antar‑pansus menghasilkan rangkaian langkah konkret yang diharapkan dapat diimplementasikan dalam siklus anggaran berikutnya.
Di samping itu, DPRD menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif daerah dan legislatif dalam mengatasi permasalahan keuangan. Darwanto menegaskan, “Kami tidak hanya ingin menyoroti kekurangan, melainkan memberikan solusi yang dapat langsung diterapkan. Pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien akan menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan di Karanganyar.”
Implementasi rekomendasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas laporan keuangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan inovasi digital, DPRD Karanganyar menargetkan tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, DPRD Karanganyang menutup rapat dengan harapan bahwa LKPJ 2025 dapat menjadi instrumen strategis untuk menilai kinerja daerah, mengidentifikasi celah‑celah anggaran, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pengawasan yang ketat dan rekomendasi berbasis data diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, mengurangi silpa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di masa depan.
Komentar (0)