Polres Jepara Gencarkan Patroli Malam, Tim Siraju Bubarkan Pesta Miras di Pantai
MediaBlora – 20 April 2026 | Tim Siraju Polres Jepara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban dan keamanan di wilayah pesisir Kabupaten Jepara. Pada Minggu (20/04/2026) tim gabungan yang terdiri atas anggota kepolisian, Satreskrim, dan Satlinmas melakukan operasi khusus di sebuah lokasi pantai yang diketahui menjadi tempat berkumpulnya para pengunjung untuk mengadakan pesta miras secara terbuka. Operasi tersebut berhasil membubarkan pesta minuman keras ilegal yang mengganggu ketertiban umum serta menegaskan kembali kebijakan zero tolerance terhadap peredaran alkohol tanpa izin di daerah setempat.
Patroli malam yang digencarkan sejak awal pekan ini merupakan bagian dari program peningkatan keamanan yang dirancang Polres Jepara untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pesisir. Menurut keterangan Kapolsek Jepara, Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Zain, peningkatan intensitas patroli malam difokuskan pada area-area strategis yang rawan terjadi pelanggaran, termasuk pantai-pantai yang sering dijadikan tempat hiburan malam tanpa pengawasan aparat.
Tim Siraju yang dipimpin oleh Kapolsek Sektor 2, Kombes Pol. Rudi Hartono, melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para penyelenggara pesta. Namun, setelah mendapatkan bukti kuat berupa foto dan video dokumentasi serta laporan warga sekitar yang mengeluhkan kebisingan dan bau alkohol yang menyengat, tim memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Seluruh peralatan pesta, termasuk speaker, lampu sorot, serta wadah-wadah berisi minuman beralkohol, disita dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Jumlah penyidik yang terlibat: 12 orang
- Wadah miras yang disita: 45 buah (botol, kaleng, dan drum)
- Jumlah peserta pesta yang dipertanyakan: lebih dari 80 orang
- Waktu operasi: pukul 22.30 WIB hingga 00.30 WIB
Selama operasi, petugas juga melakukan pengecekan identitas terhadap semua yang hadir. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti memiliki peran dalam penyediaan minuman keras tanpa izin. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kedua lainnya dipanggil sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Penghentian pesta miras ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga mengurangi potensi gangguan keamanan lainnya, seperti kerusuhan, kecelakaan lalu lintas, serta potensi penyebaran narkotika yang sering kali beriringan dengan peredaran alkohol ilegal. Warga setempat menyambut positif tindakan polisi, mengaku merasa lebih aman dan tenang setelah kehadiran patroli malam yang lebih konsisten.
Kapolsek Jepara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara periodik, terutama pada akhir pekan dan hari libur nasional, ketika kecenderungan masyarakat menggelar acara di tempat terbuka meningkat. “Kami tidak akan toleransi terhadap kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang mengancam keamanan publik. Patroli malam kami akan tetap aktif, berkoordinasi dengan Satlinmas, TNI, serta pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua warga,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers singkat di kantor Polres Jepara.
Selain menindak pesta miras, Tim Siraju juga menindaklanjuti beberapa laporan gangguan lain, termasuk penjualan minuman keras di warung pinggir jalan serta penyalahgunaan ruang terbuka publik untuk kegiatan berisik setelah jam 22.00 WIB. Petugas melakukan razia bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan publik mematuhi peraturan daerah mengenai jam operasional dan kebisingan.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan melalui layanan pengaduan 110 dan aplikasi Lapor! yang dikelola pemerintah daerah. Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah kabupaten, serta lembaga sosial menjadi faktor kunci dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran dengan cepat.
Dengan intensifikasi patroli malam dan penindakan tegas terhadap pesta miras ilegal, Polres Jepara berharap dapat menurunkan angka kejadian pelanggaran ketertiban umum secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Data statistik yang dirilis Polres Jepara menunjukkan penurunan 30 persen kasus pelanggaran ketertiban pada wilayah pesisir sejak program patroli malam diperluas pada awal tahun 2026.
Kesimpulannya, operasi pembubaran pesta miras di pantai Jepara oleh Tim Siraju menunjukkan sinergi efektif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang ingin menggelar acara tanpa izin, bahwa hukum akan selalu menegakkan keadilan demi kepentingan bersama.
Komentar (0)