Media Blora – Jakarta – Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pemerintah memastikan para manajer yang mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 tersebut berstatus sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Namun, sejumlah pihak meragukan apakah status tersebut benar-benar setara dengan pegawai BUMN pada umumnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa para manajer Kopdes Merah Putih adalah pegawai BUMN. “Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan,” ujarnya di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menyebut para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah perusahaannya dengan kontrak dua tahun.
Meski demikian, status PKWT selama dua tahun menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan karier para manajer. Joao mengakui belum ada keputusan final terkait nasib mereka setelah kontrak berakhir. Evaluasi akan dilakukan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan BUMN. Artinya, tidak ada jaminan para manajer akan diangkat menjadi pegawai tetap BUMN setelah masa kontrak habis.
Pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menekankan bahwa penempatan manajer dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan sosial. “Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari. Kementerian Koperasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara menyiapkan mekanisme tersebut.
Dari sisi pendapatan, gaji manajer Kopdes Merah Putih berkisar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, menyesuaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) setempat. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan nominal tersebut sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan. “Gaji dan tunjangan. Sudah semuanya,” ujarnya.
Sebanyak 1.900 manajer akan ditempatkan lintas provinsi sesuai kesiapan operasional bangunan Kopdes. Zulhas menjelaskan bahwa penempatan jauh dari domisili bersifat sementara. Setelah semua Kopdes selesai dibangun dan siap beroperasi, para manajer akan dikembalikan ke lokasi yang dekat dengan domisili masing-masing. “Misalnya ada yang tinggal di Depok, ditaruh di Gorontalo, itu kejauhan. Nanti akan disesuaikan, yang penting sekarang teken terima dulu agar status tidak gugur,” tuturnya.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan untuk program Kopdes Merah Putih. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan KDMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026. Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menyatakan pembayaran akan dilakukan setelah menerima tagihan dari bank-bank Himbara.
Dengan berbagai penataan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan Kopdes Merah Putih dapat berjalan dengan tata kelola yang jelas. Namun, hingga kini status “pegawai BUMN” yang disandang para manajer masih menuai perdebatan. Pasalnya, skema PKWT dua tahun tidak serta-merta memberikan hak dan jaminan yang sama dengan pegawai BUMN tetap. Kejelasan mengenai status ini menjadi krusial agar para manajer dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus membangun ekonomi desa.
Ke depan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan tidak hanya terhadap kinerja manajer, tetapi juga terhadap kejelasan hubungan kerja mereka. Tanpa kepastian status yang kokoh, kekhawatiran akan munculnya persoalan hukum dan sosial di kemudian hari tidak dapat diabaikan. Pemerintah dituntut untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan solusi yang adil bagi para manajer Kopdes Merah Putih.







