Media Blora – JAKARTA – Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dr. Reza Gladys resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan ini menutup peluang Nikita untuk membatalkan vonis enam tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu, apa sebenarnya arti PK ditolak dan apa dampaknya bagi terpidana?
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan banding dan kasasi, PK tidak lagi memeriksa fakta atau menilai ulang bukti, melainkan hanya meneliti apakah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Jika PK ditolak, artinya MA menilai tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah putusan. Akibatnya, putusan lama tetap sah dan harus dijalankan.
Dalam perkara Nikita, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun karena menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama. Nikita lalu mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Ia kemudian menempuh PK, dan kini PK-nya juga ditolak. Informasi penolakan tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julius Sembiring, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui pertimbangan lengkap majelis hakim.
Meski PK ditolak, masih ada satu mekanisme yang bisa ditempuh terpidana, yakni grasi kepada Presiden. Praktisi hukum Ricky Sitohang menjelaskan bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Namun, grasi tidak serta-merta membebaskan terpidana, melainkan hanya mengurangi atau menghapus sisa hukuman. Prosesnya pun tidak mudah karena harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung dan keputusan Presiden.
Kasus PK ditolak juga mencuat dalam perkara lain, seperti yang dialami mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Ia mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut, sehingga status tersangka dan penyitaan aset Silmy oleh KPK dinyatakan sah. Kubu Silmy menghormati putusan dan tidak akan mengajukan praperadilan kembali. Upaya hukum selanjutnya akan dilakukan pada sidang pokok perkara.
Perbedaan antara praperadilan dan PK penting dipahami. Praperadilan adalah mekanisme untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Sementara PK adalah upaya hukum luar biasa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Keduanya sama-sama dapat ditolak jika hakim menilai tidak ada pelanggaran prosedur atau kekhilafan yang signifikan.
Bagi terpidana, putusan PK ditolak berarti tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa ditempuh. Mereka harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, kecuali mendapatkan grasi atau amnesti. Dalam konteks Nikita Mirzani, vonis enam tahun penjara tetap berlaku. Ia saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kondisi terpidana pun menjadi perhatian publik, terlebih setelah permohonan PK-nya ditolak.
Penolakan PK juga menjadi preseden bahwa Mahkamah Agung sangat selektif dalam mengabulkan upaya hukum luar biasa ini. PK bukanlah kesempatan ketiga untuk mengulang perkara, melainkan koreksi terbatas terhadap kekeliruan yang bersifat nyata. Oleh karena itu, terpidana dan penasihat hukumnya harus benar-benar menyiapkan alasan yang kuat dan bukti baru yang meyakinkan jika ingin mengajukan PK.
Dengan ditolaknya PK Nikita Mirzani, proses hukum kasus pemerasan dan TPPU terhadap dr. Reza Gladys dinyatakan tuntas. Publik pun kembali diingatkan bahwa setiap upaya hukum memiliki batas. Keadilan tidak selalu berpihak pada terpidana, tetapi hukum harus ditegakkan demi kepastian. Kini, satu-satunya pintu yang tersisa bagi Nikita adalah grasi dari Presiden, jika memang ia ingin memohon pengampunan.





