Politik

Heboh! KBRI Singapura dan Australia Akui Tak Simpan Arsip Pendidikan Gibran, Sidang MK Makin Panas

A− A+

Media Blora – Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyita perhatian publik. Kali ini, agenda sidang yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026, menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati, untuk memberikan keterangan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, kedua atase pendidikan tersebut hadir secara daring. Mereka awalnya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS College (sebelumnya UTS Insearch) di Sydney, Australia. Namun, sorotan utama muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami keberadaan arsip dokumen pendidikan Gibran di kedua kedutaan besar tersebut.

Baca juga:

“Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi Isra dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan itu, Nur Aeni Ariyanti menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen yang ada, namun tidak menemukan arsip apa pun terkait pendidikan Gibran. “Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” jawab Nur Aeni.

Hakim Saldi kemudian mempertegas pertanyaannya, apakah benar tidak ada dokumen sama sekali, baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. “Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” tanya Saldi lagi. Nur Aeni membenarkan hal tersebut.

Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini sendiri telah bergulir sejak 28 September 2026. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Mereka menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga:

Selain Atase Pendidikan KBRI, MK juga memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ketiga pihak ini murni atas keyakinan majelis hakim, bukan berdasarkan permintaan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa sidang kali ini hanya memberikan kesempatan kepada hakim untuk bertanya.

Terpisah, mantan Ketua MK Anwar Usman angkat bicara mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Wah, jangan deh. Saya ini orangnya, ya udah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapapun,” kata Anwar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anwar juga membantah adanya konsultasi dari Gibran terkait perkara tersebut. “Oh nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Nggak ada. Dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik,” ujarnya.

Keterangan dari KBRI Singapura dan Australia yang mengaku tidak memiliki arsip pendidikan Gibran tentu menjadi babak baru dalam sengketa yang kian memanas. Publik pun menantikan kelanjutan sidang dan putusan MK yang akan menentukan nasib pencalonan Gibran.

Baca juga:

Dengan tidak adanya arsip dari kedua KBRI, pertanyaan mengenai keabsahan ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran semakin menguat. MK diharapkan dapat menggali lebih dalam keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kemendikdasmen, untuk memperjelas duduk perkara. Sidang lanjutan akan terus berlangsung hingga majelis hakim menemukan titik terang.

Mungkin Anda Suka