Daftar Isi
Media Blora – JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa 30 saksi dan 4 ahli.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengungkap empat klaster dugaan pemerasan yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Seluruh rangkaian peristiwa itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang kepercayaan berinisial HA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah Mewah Royal Spring dengan Diskon 70 Persen
Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan permintaan satu unit rumah di Perumahan Royal Spring sebagai syarat pengurusan PBG untuk site plan Sakura 2. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa Husniah Talenrang membeli rumah seharga Rp1,4 miliar tersebut dengan meminta potongan harga hingga 70 persen.
Akibatnya, harga yang dibayarkan hanya sekitar Rp420 juta. Rumah itu disebut diperoleh melalui penggunaan nama pihak lain. Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa uang pembayaran rumah tersebut berasal dari permintaan kepada PT API, yang berkaitan dengan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Peras Minimarket hingga Rp850 Juta Berkedok CSR
Klaster kedua menyangkut pembukaan gerai baru minimarket jaringan Indomaret di Kabupaten Gowa. Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Melalui HA, ia diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Pihak minimarket disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Alih-alih masuk ke kas daerah untuk program CSR, sebagian dana itu justru digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce keluaran tahun 2025. Hingga kini, penyidik masih menelusuri penggunaan dana-dana tersebut.
Pungli ke Pengembang dan Sponsorship Beautiful Malino
Klaster ketiga terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Ia kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, dengan tarif sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada diduga menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan driver pribadinya. Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemalakan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta. Total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Aset Rp5,58 Miliar Disita
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita aset dengan nilai total Rp5,58 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit rumah di kawasan Gowa dan Waterfront Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025. Penyitaan menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.
Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peluang Pengembangan Kasus
Meski Husniah dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta hukum baru. Penyidik menyatakan masih mendalami sejumlah aliran dana, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia. Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menguji komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Dengan ditetapkannya tersangka dan disitanya aset senilai miliaran rupiah, perkara Bupati Gowa ini menjadi peringatan bahwa jabatan publik tidak boleh disalahgunakan untuk memperkaya diri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.







