Media Blora – Jagat pendidikan Lampung tengah kembali dihebohkan oleh dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyelimuti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi memproses laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan yang menyeret nama oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi.
Laporan yang dilayangkan pada Senin (14/9/2026) tersebut tidak hanya menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berantai, tetapi juga mendalami indikasi penyimpangan dana pendidikan, double budgeting kegiatan sekolah, hingga praktik monopoli blanko ijazah. Tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Marsudi selaku terlapor dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Lampung Tengah, Devira.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Kholidi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan beserta alat bukti awal kepada penyidik untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Menurutnya, dugaan pungli dan korupsi tersebut terjadi dalam pelaksanaan kegiatan SPMB, O2SN, FLS2SN, serta dugaan jual beli blanko dan transkrip nilai. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Tengah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi berkualitas tanpa beban biaya ilegal.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka angin segar bagi masyarakat yang sempat putus sekolah melalui program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jenjang pendidikan menengah. Program ini menjadi jawaban bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan, termasuk para ibu yang pernah berhenti sekolah karena menikah, mengasuh anak, atau terkendala ekonomi.
Melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen, kementerian menegaskan bahwa perempuan yang pernah putus sekolah tetap memiliki kesempatan belajar. Syarat utamanya adalah memenuhi ketentuan usia dan persyaratan penerimaan PJJ yang berlaku. Pendaftar wajib merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB PJJ Jenjang Pendidikan Menengah.
Beberapa kategori yang dapat mengikuti program ini antara lain:
- Anak Tidak Sekolah (ATS) kategori putus sekolah (DO), yakni berhenti sebelum menyelesaikan pendidikan menengah dan tidak terdaftar kembali setidaknya satu semester sejak dinyatakan tidak aktif.
- Lulus tidak melanjutkan (LTM), yakni lulusan SMP, MTs, atau sederajat yang tidak melanjutkan ke SMA/MA/sederajat pada tahun kelulusan.
- Usia maksimal 18 tahun pada tahun berjalan.
Program PJJ ini membuktikan bahwa akses pendidikan di Indonesia, khususnya Lampung, terus dibuka selebar-lebarnya bagi siapa saja yang memiliki semangat belajar, tanpa memandang latar belakang dan kondisi sosial ekonomi.
Sementara itu, di Kabupaten Pringsewu, Direktur Perumdam Way Sekampung, M. Hatta, S.Kom., M.M., turut menyampaikan pesan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026. Ia mengajak masyarakat menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam menjaga persatuan dan memperkuat semangat pengabdian. Menurutnya, peringatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk pelayanan air minum yang prima bagi masyarakat.
Pesan serupa juga bergema di Kabupaten Lampung Barat. Peratin Bumiagung, Marwan, mengajak seluruh warga bergotong royong memperbaiki ruas jalan Kenali-Bumiagung yang tergerus longsor akibat hujan deras pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan gotong royong dijadwalkan berlangsung Kamis (1/10/2026) mulai pukul 07.30 WIB. Meski bersifat darurat dan sementara, langkah ini menunjukkan semangat gotong royong yang sejalan dengan nilai Pancasila.
Di dunia pendidikan tinggi, Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) menorehkan prestasi gemilang dengan meraih akreditasi internasional penuh tanpa syarat dari ACQUIN Jerman. Empat program studi, yaitu S1 Sastra Inggris, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Manajemen, dan S1 Akuntansi, berhasil mengantongi predikat Unconditional Accreditation dengan masa berlaku enam tahun. Wakil Rektor UTI, Dr. H. Mahathir Muhammad, S.E., M.M., menyebut capaian ini akan meningkatkan mutu pembelajaran, daya saing mahasiswa, dan mempercepat penyerapan lulusan di pasar kerja global.
Dinamika pendidikan di Lampung sepanjang 2026 menunjukkan wajah ganda: di satu sisi, muncul dugaan praktik kotor yang menggerogoti integritas SPMB, namun di sisi lain, terbuka lebar peluang bagi mereka yang ingin bangkit melalui program PJJ dan capaian akreditasi internasional. Penegakan hukum yang transparan atas kasus dugaan pungli K3S menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada masyarakat luas.







