DPRD Boyolali Bahas Ranperda Parkir: Pemerintah Daerah Dapat Batasi Lokasi dan Tentukan Tarif
MediaBlora – 20 April 2026 | Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini di ruang rapat S. Paryanto, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali meninjau tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Salah satu agenda utama yang mendapat sorotan khusus adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Bupati Boyolali, Agus Irawan, menyampaikan pandangannya secara tegas, menegaskan bahwa regulasi parkir bukan sekadar menyediakan tempat berhenti kendaraan, melainkan menjadi instrumen strategis dalam pengendalian lalu lintas, penataan ruang, dan sumber pendapatan daerah.
Ranperda Parkir yang sedang dibahas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kebijakan pembatasan lokasi parkir dapat diarahkan pada area-area strategis yang mengalami kepadatan lalu lintas tinggi, seperti pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, dan destinasi wisata. Pembatasan waktu parkir, di sisi lain, diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk serta mendorong rotasi kendaraan yang lebih efisien.
Pengaturan tarif berbasis zonasi menjadi poin penting lainnya. Dengan mengkategorikan zona parkir berdasarkan tingkat permintaan dan nilai ekonomi wilayah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif secara adil dan proporsional. Misalnya, zona premium di pusat kota dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan zona pinggiran yang memiliki tingkat kepadatan lebih rendah. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberi insentif bagi pengguna kendaraan untuk memilih alternatif transportasi publik atau berbagi kendaraan.
Sistem parkir berbasis teknologi, seperti penggunaan sensor otomatis, aplikasi mobile untuk pembayaran, serta sistem pembayaran tanpa kontak, juga diusulkan sebagai bagian integral dari Ranperda. Teknologi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran, mengurangi antrian, serta memberikan data real‑time bagi pemerintah dalam mengelola kapasitas dan memantau kepatuhan pengguna.
Selain Ranperda Parkir, rapat paripurna juga membahas dua rancangan peraturan daerah lainnya. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal bertujuan untuk mengakomodasi semua agama serta menjamin transparansi dalam penyediaan fasilitas pendidikan keagamaan di luar sistem formal. Bupati Agus menekankan pentingnya inklusivitas dalam pendidikan keagamaan untuk menciptakan harmoni sosial dan mencegah potensi gesekan antarumat beragama. Ia menambahkan bahwa peran serta masyarakat harus menjadi pilar utama dalam pelaksanaan program ini, mengingat lembaga pendidikan keagamaan nonformal biasanya berkembang dari, oleh, dan untuk masyarakat setempat.
Ranperda ketiga yang dibahas berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Bupati Agus menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Perlindungan anak dianggap sebagai prioritas untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, menyediakan layanan yang tepat, serta mencegah pelanggaran hak-hak anak.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, bersama para wakil ketua DPRD, jajaran Forkopimda, serta Sekretaris Daerah (Sekda) M. Syawalludin. Kehadiran tokoh‑tokoh kunci ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, pembahasan Ranperda Parkir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur lokasi parkir, menetapkan tarif, serta memanfaatkan teknologi dalam mengoptimalkan manajemen parkir. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi lalu lintas, tetapi juga menjadi sumber pendapatan yang dapat mendukung program‑program pembangunan daerah lainnya.
Dengan rancangan peraturan yang komprehensif dan dukungan politik yang kuat, DPRD Boyolali berada pada jalur yang tepat untuk menghasilkan regulasi yang seimbang antara kepentingan publik, pengelolaan ruang, dan pertumbuhan ekonomi. Implementasi kebijakan parkir yang terukur akan memberikan dampak positif bagi mobilitas warga, kualitas lingkungan, serta pendapatan asli daerah.
Komentar (0)