Ekonomi

Komisi XI DPR Kembali Kaitkan RUU PFII dengan Risiko Capital Round Tripping

Komisi XI DPR Kembali Kaitkan RUU PFII dengan Risiko Capital Round Tripping
Komisi XI DPR Kembali Kaitkan RUU PFII dengan Risiko Capital Round Tripping
A− A+

Fokus Jepara – Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) telah menjadi sorotan publik karena proses pembahasan yang tergesa-gesa dan elemen kepastian hukum yang masih dipertanyakan. Komisi XI DPR kembali mengkritik RUU ini, menyebutkan bahwa RUU PFII membawa insentif fiskal terbesar yang pernah ditawarkan Indonesia kepada investor asing, namun proses pembahasan yang berlumba dengan tenggat pengesahaan telah menimbulkan keraguan tentang kepastian hukum dari substansi RUU ini.

Menurut Timoty Ezra Simanjuntak, Advokat dan Managing Partner di S&P Law Office, proses pembahasan RUU PFII telah berlangsung sangat singkat, hanya sekitar 19 sampai 20 hari kerja. Hal ini membuat keraguan tentang kepastian hukum dari substansi RUU ini, baik dari sisi proses yang tergesa-gesa maupun materi muatannya.

Baca juga:

Salah satu elemen yang paling krusial dalam RUU PFII adalah besaran insentif pajak. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa usulan pembebasan PPh sampai 0 persen yang bisa berlaku hingga 50 tahun bagi pelaku usaha di kawasan PFII, di luar pembebasan PPN, PPnBM, dan bea masuk. Namun, durasi 50 tahun itu sendiri masih hasil tarik ulur antara DPR dan pemerintah.

Lebih mengejutkan lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 6 Juli 2026, Mahkamah Agung (MA) justru mengajukan keberatan. MA berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang mensyaratkan bahwa setiap pembentukan pengadilan baru diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan menumpang sebagai bagian dari undang-undang lain.

Baca juga:

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Falianty dan Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, sama-sama mengingatkan dalam forum RDPU Panja soal risiko capital round tripping, yaitu modal domestik yang menyamar menjadi investasi asing demi menikmati fasilitas pajak, ditambah risiko entitas family office lolos dari kewajiban pajak minimum global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen.

Kesimpulan, RUU PFII masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari DPR dan pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dari substansi RUU ini dan menghindari risiko capital round tripping.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka