Ekonomi

Pemprov Bali Dorong Skema Upah Sektoral Pariwisata untuk Kesejahteraan Pekerja

Daftar Isi
  1. Payung Hukum Daerah yang Kuat
  2. Mekanisme dan Tantangan
  3. Dampak yang Diharapkan
A− A+

Media Blora – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam kebijakan pengupahan daerah dengan mengalihkan fokus pada penguatan skema Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP). Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) reguler yang dinilai hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dasar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., menegaskan hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Bali dan Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan itu, Setiawan menjelaskan bahwa filosofi UMP sejatinya adalah batas pengaman terendah bagi pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun.

Baca juga:

“Sehingga diskusi kita di Dewan Pengupahan itu bagaimana sektoral. Sektoral mana di Bali yang bisa mendorong. Karena kita tahu upah minimum itu adalah jaring pengaman untuk yang 0 tahun bekerja. Berarti lewat dari 1 tahun mestinya kan ada peningkatan yang signifikan, ada struktur skala upah atau sistem pengupahan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja di atas satu tahun, peningkatan kesejahteraan seharusnya didorong melalui skema sektor industri dan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di internal perusahaan. Hal ini untuk memastikan adanya peningkatan upah yang signifikan seiring bertambahnya pengalaman dan kontribusi pekerja.

Payung Hukum Daerah yang Kuat

Pemprov Bali memiliki payung hukum daerah yang kuat untuk mengeksekusi kebijakan ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pengupahan. Melalui regulasi daerah ini, Pemprov Bali mendorong sektor-sektor unggulan seperti pariwisata (hospitality) untuk menerapkan standar upah sektoral yang lebih adil dan proporsional.

Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyambut baik langkah ini, namun mereka berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Perwakilan aliansi menekankan pentingnya pengawasan ketat agar perusahaan benar-benar menerapkan struktur skala upah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:

Mekanisme dan Tantangan

Penerapan UMSP dan SUSU memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pelaku usaha. Dewan Pengupahan Provinsi Bali akan memainkan peran kunci dalam menentukan sektor-sektor mana yang layak menerapkan upah sektoral, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi pasar kerja.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kesiapan perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam menerapkan struktur upah yang lebih kompleks. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang masif kepada pekerja dan pengusaha agar kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Pemprov Bali berkomitmen untuk terus mendorong dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berkelanjutan dan inklusif.

Dampak yang Diharapkan

Dengan skema upah sektoral, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor pariwisata. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi.

Baca juga:

Selain itu, penerapan SUSU di perusahaan akan memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja dalam hal pengupahan, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

Pemprov Bali akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.

Dengan fokus pada skema upah sektoral pariwisata, Pemprov Bali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan, tidak hanya mengandalkan UMP sebagai satu-satunya acuan. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan kebijakan pengupahan yang lebih progresif.

Mungkin Anda Suka