Fokus Jepara – Jakarta – Dalam upaya memberantas praktik curang dalam ekspor komoditas crude palm oil (CPO), Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan adanya dugaan manipulasi harga yang melibatkan sepuluh perusahaan besar. Skema ini terbongkar setelah Kementerian Keuangan melakukan audit forensik yang mendalam terhadap aktivitas perdagangan internasional CPO di Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa praktik under invoicing telah merugikan negara dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di mana ia menegaskan bahwa selama 34 tahun, nilai kerugian akibat praktik ini mencapai USD 908 miliar atau setara dengan Rp 15.400 triliun. “Under invoicing adalah penipuan,” ujar Prabowo, menyoroti betapa seriusnya masalah ini.
Modus operandi yang ditemukan oleh Kementerian Keuangan melibatkan penjualan yang dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Dalam audit yang dilakukan, terungkap bahwa ada perusahaan yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat dengan harga yang tercatat hanya 57% dari nilai sebenarnya. Misalnya, jika nilai realisasinya mencapai USD 4,2 juta, yang dilaporkan hanya USD 2,6 juta.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. “Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dan menjual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan di luar negeri dengan harga yang lebih rendah,” jelasnya. Hal ini menyebabkan potensi kerugian yang besar bagi pendapatan negara.
Menurut data, harga CPO di pasar bursa berjangka Malaysia (FCPO) pada Rabu, 20 Mei 2026, diperdagangkan di MYR 4.556 per ton, mengalami penurunan sebesar 0,59% dibandingkan penutupan sebelumnya. Meskipun demikian, harga CPO masih menunjukkan kenaikan 14,16% dibandingkan awal tahun ini, dan 17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di dalam negeri, harga minyak sawit di pasar spot Medan tercatat mencapai Rp 20.339 per kg. Namun, di beberapa wilayah, harga minyak goreng bermerk masih terpantau mahal. Misalnya, di Papua, harga minyak goreng mencapai Rp 27.500 per kg, dan di Kepulauan Bangka Belitung, tercatat Rp 26.350 per kg.
Pemerintah kini fokus untuk menindak tegas sembilan perusahaan yang terlibat dalam praktik manipulasi ini, dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim ini akan menghitung ulang nilai ekspor mereka dari beberapa tahun terakhir untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam perdagangan CPO.
Publik saat ini ramai memperbincangkan identitas sepuluh perusahaan yang terlibat, meskipun pemerintah masih merahasiakan nama-nama tersebut untuk menjaga kondusifitas iklim investasi. Namun, spekulasi mengenai keterlibatan konglomerasi sawit papan atas muncul di berbagai platform media sosial.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan akan ada dampak positif terhadap kinerja pajak dan ekspor Indonesia, serta meminimalisir praktik curang yang selama ini merugikan negara.








