Rugi Rp1,8 Miliar, Warga Blora Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Aplikasi Snapboost

Oleh Wahyu Setiawan 21 Apr 2026, 03:47 WIB 0 Views

MediaBlora – 21 April 2026 | Seorang warga Blora, Diana Kristyani, melaporkan dugaan penipuan investasi yang dilakukan melalui aplikasi Snapboost kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu mencakup indikasi tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut kuasa hukum Diana, Sugiyarto, S.H., M.H., kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Pengajuan laporan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, dengan nomor registrasi STTLP/182/IV/2026/Res Blora/Jateng. Dalam dokumen resmi tersebut, dua orang disebut sebagai tersangka utama, yaitu Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira, yang diduga menjadi penggerak utama skema investasi lewat Snapboost. Kedua nama tersebut muncul setelah penyelidikan awal mengaitkan mereka dengan jaringan pemasaran aplikasi yang telah menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah, termasuk Blora.

Seiring waktu, komunikasi dari pihak aplikasi mulai berkurang, dan dana yang ditanam tidak menunjukkan perkembangan. Diana mengaku tidak menerima laporan keuangan yang jelas, sehingga ia menganggap dirinya telah menjadi korban penipuan. “Klien kami tidak mendapatkan kejelasan, bahkan mengalami kerugian signifikan,” ungkap Sugiyarto kepada wartawan.

Pihak kepolisian setempat telah mencatat laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti penyelidikan. Dalam prosesnya, para penyidik diharapkan dapat mengakses data transaksi yang tersimpan dalam sistem aplikasi Snapboost, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait akses tersebut.

Selain dua tersangka utama, ada pula sejumlah anggota Snapboost yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Blora, yang diperkirakan berjumlah ratusan orang. Namun, nilai total perputaran dana di antara para anggota belum dapat dipastikan karena masing-masing pengguna mengelola akun secara independen. Sugiyarto menegaskan bahwa fokus pelapor saat ini adalah menunggu perkembangan penyelidikan dan kemungkinan pemanggilan resmi dari pihak kepolisian.

Berikut rangkuman fakta utama yang telah terungkap hingga kini:

  • Korban: Diana Kristyani, warga Blora.
  • Kerugian: Sekitar Rp1,8 miliar.
  • Terlapor: Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira.
  • Laporan diajukan: 20 April 2026, pukul 13.00 WIB, ke SPKT Polres Blora.
  • Pasal yang diduga dilanggar: Penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE.

Pengacara Diana menegaskan kesiapan untuk menghadapi proses hukum, termasuk apabila ada laporan tambahan yang melibatkan kliennya. “Kami menghormati proses hukum dan siap menanggapi setiap langkah penyelidikan,” ujar Sugiyarto.

Kasus ini menambah daftar panjang peringatan masyarakat terhadap investasi digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi. Otoritas keuangan Indonesia (OJK) selama ini memperingatkan publik untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana. Meskipun Snapboost mengklaim beroperasi secara legal, belum ada bukti yang mengonfirmasi status regulasi aplikasi tersebut.

Pengawasan terhadap aplikasi investasi berbasis teknologi terus menjadi tantangan bagi regulator, mengingat cepatnya penyebaran aplikasi melalui media sosial dan jaringan pribadi. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan melakukan verifikasi menyeluruh, terutama bila ditawari imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Dengan berjalannya penyelidikan, diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap alur aliran dana, mengidentifikasi semua pelaku, serta memulihkan sebagian atau seluruh kerugian yang diderita korban. Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon investor di seluruh Indonesia untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan.

Kesimpulannya, laporan Diana Kristyani menyoroti pentingnya edukasi finansial dan penegakan hukum yang tegas terhadap skema penipuan investasi digital. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.