Seleksi Perangkat Desa Sumber Ditunda, Proses Diulang dari Awal, Warga Tanyakan Hak Orang Luar Desa
MediaBlora – 21 April 2026 | Pemerintah Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, mengumumkan penundaan seleksi perangkat desa setelah proses sebelumnya dianggap tidak memenuhi kriteria transparansi dan keadilan. Keputusan penting ini diambil pada hari Senin, 20 April 2026, dalam sebuah audiensi terbuka yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang datang dalam jumlah signifikan.
Acara audiensi berlangsung di balai desa Sumber, sekaligus menjadi ajang dialog langsung antara pihak berwenang dan masyarakat. Sejumlah warga menunggu jawaban atas pertanyaan yang mengemuka sejak awal proses seleksi, khususnya mengenai hak orang luar desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Isu ini menjadi sorotan utama setelah muncul tuduhan bahwa calon dari luar daerah mendapatkan perlakuan istimewa.
Keputusan tersebut tidak lepas dari tekanan publik. Pada saat yang sama, aksi demo muncul di pinggir jalan depan balai desa, menandakan ketidakpuasan sebagian warga. Demonstran menuntut kejelasan mengenai kriteria kelayakan, mekanisme penilaian, serta jaminan bahwa proses seleksi tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Ketua Panitia Seleksi, Bapak Hadi Susanto, menyampaikan pernyataan resmi kepada media lokal. Ia menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti proses gagal, melainkan upaya korektif untuk memperbaiki celah yang teridentifikasi. “Kami menghargai partisipasi aktif warga, termasuk yang mengajukan pertanyaan kritis. Hal ini menjadi motivasi kami untuk menyusun kembali tata cara seleksi yang lebih transparan,” ujar Hadi.
- Penundaan seleksi diumumkan pada 20 April 2026.
- Audiensi terbuka diadakan di balai desa Sumber.
- Demo warga menuntut kejelasan kriteria dan prosedur.
- Panitia berkomitmen mengulang proses dari awal.
- Hak orang luar desa menjadi fokus perdebatan.
Para ahli pemerintahan desa menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Desa yang mengatur persyaratan calon perangkat desa. Salah satu pakar, Dr. Siti Marlina dari Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Negeri Surabaya, menekankan bahwa warga luar desa memang memiliki hak untuk mencalonkan diri, asalkan memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan KTP, tidak terlibat dalam kasus pidana, serta memiliki rekam jejak pelayanan publik yang baik.
Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kebingungan di lapangan mengenai definisi “orang luar desa”. Beberapa warga menganggap bahwa mereka yang tidak memiliki akta kependudukan di desa Sumber tidak layak mencalonkan diri, sementara pihak lain berpendapat bahwa status kependudukan tidak boleh menjadi penghalang selama calon tersebut memiliki komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat setempat.
Untuk mengatasi kebingungan tersebut, Panitia Seleksi berjanji akan menyusun panduan tertulis yang memuat kriteria lengkap, termasuk batasan usia, tingkat pendidikan minimal, serta pengalaman kerja yang relevan. Dokumen tersebut akan disebarluaskan melalui papan pengumuman desa, media sosial resmi, serta dibacakan kembali pada pertemuan selanjutnya.
Selain itu, proses verifikasi dokumen akan dilengkapi dengan penggunaan teknologi digital, seperti sistem e‑document yang memungkinkan verifikasi real‑time dengan basis data kependudukan nasional. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir human error serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi.
Warga yang berpartisipasi dalam demo juga menuntut adanya mekanisme pengaduan yang independen. Mereka mengusulkan pembentukan tim pengawas yang terdiri atas perwakilan LSM, tokoh agama, dan akademisi, yang bertugas memantau jalannya seleksi dari awal hingga hasil akhir diumumkan.
Pemerintah Kabupaten Rembang, melalui Bupati Dr. Ir. H. Abdul Aziz, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan desa Sumber. Dalam pernyataan resmi, sang Bupati menekankan bahwa penyelenggaraan pemilihan perangkat desa harus menjadi contoh transparansi bagi seluruh wilayah kabupaten. Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi yang adil akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan menunda dan mengulang proses seleksi, Pemerintah Desa Sumber berharap dapat memulihkan kepercayaan warga, sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon, termasuk yang berasal dari luar desa. Langkah ini diyakini akan menghasilkan aparatur desa yang kompeten, berintegritas, dan memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam beberapa minggu ke depan, panitia akan menetapkan jadwal baru untuk setiap tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, tes tertulis, hingga wawancara kompetensi. Semua tahapan akan dilaksanakan secara terbuka, dengan pengawasan ketat dari tim independen yang telah dibentuk.
Kesimpulannya, keputusan penundaan dan pengulangan seleksi perangkat desa Sumber mencerminkan komitmen pemerintah desa untuk menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara konstruktif, sementara pihak berwenang akan terus meningkatkan mekanisme seleksi demi tercapainya pemerintahan desa yang lebih responsif dan profesional.
Komentar (0)